Pembentukan Koperasi Merah Putih Dipercepat, Dana Desa Bisa Tak Cair jika Pendirian Lambat

kopdes merah putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Foto: Istimewa.

“Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, apabila ada desa atau kelurahan yang tidak menjalankan atau memperlambat proses dibentuknya Koperasi Merah Putih maka kami enggan mencairkan dana desa tahap kedua,” tegasnya.

Yandri juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan agar semua desa di Indonesia sudah bisa mendirikan Koperasi Merah Putih. dengan batas maksimal paling lambat sebelum 12 Juli 2025, semuanya diharapkan sudah berbadan hukum. (*)

0 Komentar