MAJALENGKA, CirebonInsider.com– Bupati Majalengka Eman Suherman segera melantik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
CPNS dan PPPK Kabupaten Majalengka yang akan dilantik Bupati Eman Suherman ini adalah mereka yang telah lulus formasi tahun 2024.
Rencana pelantikan CPNS dan PPPK Kabupaten Majalengka ini dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman.
Baca Juga:Jaga Kelangsungan Dunia Investasi, Bupati Indramayu dan Kapolres Tandatangan Kerja SamaAntisipasi Bencana Alam di Kota Cirebon, Pemkot Fokuskan Tiga Strategi Utama Mitigasi
Dalam pernyataannya yang dirilis Diskominfo Kabupaten Majalengka pada Jumat, 16 Mei 2025, Gatot Sulaeman mengatakan jumlah PPPK yang lolos untuk formasi tahun 2024 sebanyak 396 orang dan CPNS sebanyak 456 orang.
Sementara untuk jadwal pelantikan, Gatot Sulaeman mengatakan pihaknya sudah mendapat arahan dari Bupati Majalengka Eman Suherman.
“Berdasarkan arahan Bapak Bupati, Insya Allah pelantikan dan penyerahan SK akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 bertempat di lapang Upacara Setda Majalengka,” jelas Gatot Sulaeman.
Lebih lanjut Gatot Sulaeman mengatakan bahwa untuk teknis pelantikan nanti PPPK dan CPNS memakai pakaian Korpri lengkap.
Pihaknya berharap para CPNS dan PPPK yang akan dilantik bisa hadir tepat waktu, apalagi informasi mengenai pelantikan ini sudah disebarkan ke para CPNS dan PPPK tersebut.
Dari formasi CPNS sebanyak 456 formasi yang terdiri dari 356 tenaga teknis untuk 24 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka, dan 100 tenaga kesehatan untuk di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Sedangkan formasi PPPK sebanyak 396 terdiri dari tenaga guru, teknis dan kesehatan.
Baca Juga:Panen Sayuran Pekarangan, Ketua TP PKK Kuningan: Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan KeluargaDi Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon Suarakan 4 Isu Strategis, Apa Saja?
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT).
Keberadaan PPPK dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional.