Bupati Majalengka Eman Suherman Segera Lantik CPNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Jumlahnya

Bupati Majalengka Eman Suherman Segera Lantik CPNS dan PPPK, Ini Jadwal dan Jumlahnya
Bupati Majalengka Eman Suherman segera melantik CPNS dan PPPK. Foto: Istimewa.

Juga memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perjanjian kerja kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat, antara lain Tugas, Target kinerja, Masa perjanjian kerja atau Kontrak, Hak dan kewajiban, Larangan, dan Sanksi. (*)

0 Komentar