Ciri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih Gadungan

ilustrasi
Ilustrasi debt colector. Foto: Istimewa.

Lantas apa yang harus dilakukan, jika kondisinya sudah kadung tertipu DC pinol gadungan?

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil ketika seseorang sudah menjadi korban penipuan berkedok DC pinjol resmi, di antaranya:

1. Segera Laporkan ke Polisi atau Unit Cyber Crime

Untuk melaporkan kasus penipuan DC pinjol gadungan, korban perlu membawa bukti-bukti seperti percakapan, foto pelaku, surat tugas palsu, atau CCTV jika tersedia.

2. Laporkan ke OJK dan AFPI

Baca Juga:Sebelum Berinvestasi, OJK Ingatkan 2L untuk Hindari Penipuan DaringPahami 10 Ciri Investasi Bodong yang Bikin Keuangan Bukannya Tambah Untung

Organisasi ini bisa menindak tegas pinjol ilegal dan memberikan edukasi serta advokasi kepada korban pinjol legal.

3. Sebarkan Informasi ke Media Sosial

Korban dapat menceritakan pengalaman dan menyebarkan nformasi penipuan tersebut ke media sosial.

Langkah ini diharapkan bisa mempersempit penipu dalam menjalankan aksinya karena sudah diketahui banyak orang.

Demikian penjelasannya, semoga informasi ini bermanfaat. (*)

0 Komentar