CIREBONINSIDER.COM- Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengangkat Rieke Diah Pitaloka sebagai penasihat pembangunan Kabupaten Cirebon.
Saat menerima surat penugasan atau surat keputusan (SK) sebagai penasihat pembangunan Kabupaten Cirebon, Rieke menegaskan bahwa ia memiliki leluhur Cirebon.
Rieke Diah Pitaloka sendiri merupakan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari PDI Perjuangan.
Baca Juga:Wakil Bupati Cirebon Lobi Perhutani untuk Buka Akses ke Wisata Batu LawangDriver Ojol Cirebon Gelar Unjuk Rasa, Kecewa Tak Ditemui Kepala Daerah maupun Anggota DPRD
Sementara itu, proses penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Rieke Diah Pitaloka diserahkan langsung Bupati Cirebon Drs H Imron MAg di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis 17 April 2025.
“Saya hari ini menyerahkan surat keputusan Bupati Cirebon tentang pengangkatan Rieke Diah Pitaloka sebagai penasihat kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon,” terang Imron.
Dikatakan Bupati Imron, pengangkatan Rieke Diah Pitaloka ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon, baik fisik maupun nonfisik.
Arah kebijakan Kabupaten Cirebon ke depan, sambung Imron, juga diharapkan berbasis data agar tepat sasaran.
“Saya ingin pembangunan di Kabupaten Cirebon dilakukan dengan berkolaborasi dengan banyak pihak. Salah satunya adalah dengan Ibu Rieke Diah Pitaloka,” kata Imron.
Sementara Rieke Diah Pitaloka mengaku siap mengemban amanah untuk memajukan Kabupaten Cirebon ke depan.
Terlebih lagi, leluhur Rieke Diah Pitaloka berasal dari Cirebon.
“Bagi saya pribadi, SK yang diberikan ini adalah sesuatu yang sangat berharga, karena bagi saya Cirebon adalah tempat asal muasal kenapa seorang Rieke Diah Pitaloka jadi ada,” katanya.
Baca Juga:Arab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia Tahun 2025, Segini JumlahnyaKeren! ASN Indramayu Bangun Rumah Tahfidz Quran dari Hasil Iuran
“Karena leluhur saya kebetulan dari Cirebon,” sambung Rieke saat memberikan sambutan usai menerima SK sebagai penasihat kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon.
Rieke Diah Pitaloka kemudian menjelaskan bahwa ada lima hak konstitusional rakyat yang harus diperjuangkan dan penuhi.
“Terpenuhinya sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial,” bebernya.
“Kehidupan sosial perlindungan hukum dan HAM, serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang aman dan nyaman,” tulis Rieke di akun Instagram pribadinya seusai menerima SK.
Ke depan, lanjut Rieke, program yang digagas dirancang dalam Sistem Pemerintah Daerah Berbasis Data Presisi Kabupaten Cirebon.