JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM-Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas pemindahan ASN ke IKN hingga rekrutmen CASN 2024.
Pertemuan yang dikemas dalam Rapat Kerja antara Kementerian PANRB dengan Komite I DPD RI itu berlangsung pada Selasa, 3 September 2024.
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN tersebut bukanlah tentang pemindahan tempat kerja semata.
Baca Juga:Beres! Eti dan Suhendrik Menuntaskan Pendaftaran di KPU Kota CirebonPresiden Jokowi Lantik 3 Menteri, 1 Wamen, dan 3 Kepala Lembaga Pemerintah
“Tapi yang paling penting adalah bagaimana memindahkan pola pikir, budaya kerja, cara kerja, dan juga sistem pelayanan yang berbasis digital,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional tersebut mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile.
Oleh karena itu, smart government di IKN menjadi bagian penting yang terus dipersiapkan selain persiapan pembangunan fisik.
Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah pada masa jangka pendek (short term).
Jangka pendek ini adalah fase pertama dan yang berlangsung pada tahun 2022-2024, berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
“Di sisi lain akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” jelas mantan Bupati Banyuwangi ini.
Terkait pengisian ASN di IKN, direncanakan terdiri dari ASN kementerian/lembaga, formasi CPNS khusus IKN tahun 2024, termasuk kuota khusus putra/putri terbaik Kalimantan Timur, serta mutasi pegawai ASN Pemda Kalimantan Timur.
Baca Juga:Hadiri Rakor Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Ungkap Pentingnya Sinergitas Semua PihakSister City Kabupaten Cirebon dan Kota Yangjiang: Ada Persamaan Sejarah dan Budaya
Skenario lainnya adalah melalui mutasi pegawai ASN Pemda ke OIKN dan/atau K/L yang ada di IKN.
“Hal ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Adapun strategi yang disusun untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pendekatan whole government, yakni pengaturan pola kerja kolaboratif melalui fleksibilitas waktu dan lokasi.
Kemudian, penyediaan fasilitas perkantoran IKN yang mendukung shared offices, dan single digital platform untuk meningkatkan kolaborasi kerja ASN.
“Konsep shared office mengedepankan konektivitas fisik dan digital yang dalam pengelolaan integrasi layanan digital perkantoran (digital workspace). Hal ini untuk memberikan fasilitas penerapan smart government oleh instansi yang beroperasi di IKN,” ungkap Anas.