Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat wajib bagi semua orang yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Saat bersamaan, KPU Kabupaten Cirebon juga langsung meneliti berkas para pasangan calon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kabupaten Cirebon pada tanggal 22 September 2024. (“)