PSI Tegaskan Kaesang Pangarep Tak Akan Maju di Pilkada 2024

kaesang pangarep
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju Pilkada 2024. Foto: PSI.

Jadi, lanjutnya, sebelum keberangkatan Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.

“Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK. Demikian pernyataan ini saya sampaikan dan terima kasih,” pungkas Raja Juli Antoni.

Seperti diketahui, sorotan publik tertuju ke putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ketika Baleg DPR RI mencoba mengakali aturan Pilkada 2024.

Baca Juga:Malam Ini Persib vs Arema FC, Bojan Hodak: Situasinya Kurang MenguntungkanHadiri Rakor Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Ungkap Pentingnya Sinergitas Semua Pihak

Baleg DPR RI mengabaikan keputusan MK yang mengatur ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.

Langkah Baleg DPR RI membuat publik marah besar. Demo besar-besaran terjadi di semua kota di Indonesia.

Publik menilai apa yang dilakukan oleh Baleg DPR RI untuk mengakomodir langkah Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jateng.

Pada aturan yang diputuskan MA untuk pemilihan gubernur, syarat usia calon minimal 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Tapi, MK memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah pemilihan gubernur adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh KPU.

Nah, keputusan MK itu yang coba dianulir atau diabaikan Baleg DPR RI lewat revisi UU Pilkada.

Tapi karena menuai banyak protes, DPR RI menegaskan mengikuti aturan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga:Pratama Arhan Trending, Tiba-tiba Posting Foto Pernikahan dengan Azizah SalshaPersib Imbang dengan Dewa United, Bojan Hodak: Mengecewakan, tapi Ini Hasil yang Adil

Bahkan pada Minggu, 25 Agustus 2024, KPU dan Komisi II DPR RI juga telah menyepakati PKPU Pilkada 2024 dengan mengakomodir putusan MK. (*)

0 Komentar