Selama 7 Bulan Satpol PP Kota Cirebon Tangani Ribuan Pelanggaran, Apa Saja?

penegakan aturan
Tim Satpol PP Kota Cirebon saat turun langsung menegakkan aturan. Foto: DKIS Kota Cirebon.

Selain itu, kata Luthfi, dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 juga tertera, bagi pengguna jalan yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen saat di traffic light, maka akan dikenakan sanksi denda.

“Masih banyak pengguna jalan yang tidak tahu, makanya kami akan gencar melakukan sosialisasi ini. Jika masih ada yang memberi imbalan kepada mereka, maka keberadaannya akan terus ada,” tutur Muhammad Luthfi.

Sebagai informasi, berikut seribu penanganan penindakan Satpol PP Kota Cirebon sejak Januari-Juli 2024 adalah asusila ada 29 penindakan, Mihol ada 827 penindakan, PKL ada 60 penindakan.

Baca Juga:Pilkada Kota Cirebon 2024, Eti-Suhendrik dari Nasdem dan Gerindra Segera Deklarasi?Liga 1 2024/2025 Segera Bergulir, Ini Jadwal Persib vs PSBS Biak

Kemudian PGOT ada 117 penindakan, ODGJ ada 19 penindakan dan unras ada 3 kali penindakan. (*)

0 Komentar