CIREBONINSIDER.COM- Selama 6 bulan atau periode Januari 2024 sampai Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon menangani ribuan pelanggaran.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon sendiri merupakan unit kepolisian lokal yang bertugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.
Nah, di Kota Cirebon, Satpol PP Kota Cirebon aktif untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum (Trantibum).
Baca Juga:Pilkada Kota Cirebon 2024, Eti-Suhendrik dari Nasdem dan Gerindra Segera Deklarasi?Liga 1 2024/2025 Segera Bergulir, Ini Jadwal Persib vs PSBS Biak
Bahkan berdasarkan data internal Satpol PP, sejak Januari hingga Juli 2024 ini sudah menangani seribu lebih pelanggaran.
Apa saja pelanggaran tersebut? Sebagaimana rilis resmi Pemkot Cirebon, ribuan pelanggaran trantibum tersebut meliputi pelanggaran asusila, minuman beralkohol.
Kemudian, pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL), penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan unjuk rasa (unras).
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Luthfi menjelaskan pedoman untuk melakukan penanganan Trantibum adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sebelum melakukan tindakan, kami lakukan deteksi dini terlebih dahulu. Mengumpulkan informasi dari petugas patroli, laporan masyarakat dan berbagai macam informasi. Hal ini mencegah kesalahan dalam tindakan,” ujar Muhammad Luthfi Selasa (6/8/2024), di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Dalam penindakan juga, kata Luthfi, Satpol PP Kota Cirebon berkolaborasi dengan stakeholder seperti TNI-Polri dan lainnya.
Biasanya ini dilakukan saat penindakan penyakit masyarakat (pekat) berupa asusila, peredaran minuman beralkohol dan unjuk rasa.
Baca Juga:Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam PerekonomianIni Profil Dian Rachmat Yanuar, Sekda Kuningan yang Pilih CLTN karena Maju Pilkada 2024
“Satpol PP juga memiliki keterbatasan dalam penindakan, ada kewenangan yang ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” paparnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Cirebon.
Luthfi juga mengakui, banyak kendala selama melakukan penegakan perda. Misal saat penanganan PGOT, target sudah memahami jadwal patroli petugas Satpol PP. Sehingga jadwal patroli menjadi random dan lebih fleksibel.
“Target sudah paham jadwal patroli dan pergantian shift, makanya jadwal sekarang lebih fleksibel. Kemudian target yang diamankan juga yang sudah berulang kali kena razia,” ungkapnya.