“Kami juga berharap hasil dari pengumpulan data ini dapat membuat kami memiliki pemetaan yang objektif terkait klaster pemenuhan hak anak sebagai salah satu bentuk pemantauan dan evaluasi dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu dalam rangka mencegah perkawinan usia anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Rahmayanti meminta siapapun yang melihat perkawinan anak diharapkan bisa bergerak, dan segera melaporkannya.
“Pencegahan perkawinan anak tidak hanya tanggungjawab orang tua, tapi membutuhkan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Cirebon,” jelasnya.
Baca Juga:Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam PerekonomianIni Profil Dian Rachmat Yanuar, Sekda Kuningan yang Pilih CLTN karena Maju Pilkada 2024
Ai menjelaskan, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, bahkan terdapat delik pidananya. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang baru disahkan pada tahun 2022.
“Pasal 10 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkawinan anak termasuk ke dalam pemaksaan perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (*)