CIREBONINSIDER.COM- Pj Sekda Kota Cirebon, M Arif Kurniawan ST menghadiri diskusi dan rapat koordinasi pengawasan pencegahan perkawinan anak di Kantor Pengadilan Agama Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Kota Cirebon Arif Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah hadir di Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan pencegahan perkawinan usia anak di Kota Cirebon.
“Tentu saja, kegiatan berupa pemerolehan data dan informasi terkait implementasi dispensasi kawin usia anak ini menjadi sesuatu yang krusial dalam rangka hubungannya dengan pelaksanaan strategi nasional pencegahan perkawinan anak,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam PerekonomianIni Profil Dian Rachmat Yanuar, Sekda Kuningan yang Pilih CLTN karena Maju Pilkada 2024
Pihaknya berharap kepada para pihak yang menjadi responden pada kegiatan kali ini terlibat secara aktif dalam pertemuan tersebut sekaligus secara objektif mengisi instrumen yang telah disiapkan.
“Kami berkeyakinan bahwa perkawinan anak memiliki potensi untuk merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia, seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya,” ujarnya.
Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.
“Oleh sebab itu, kami tentu saja ingin terus terlibat aktif dalam setiap upaya untuk mencegah perkawinan anak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” paparnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Cirebon.
Pihaknya juga melihat bahwa pencegahan perkawinan anak perlu percepatan yang optimal dan konvergen antar berbagai pihak.
Baca Juga:Hadiri Sedekah Laut di Desa Citemu, Pj Bupati Cirebon: Ini Tradisi yang Harus Terus DijagaMengenal SAMPEAN, Aplikasi Penunjang Kinerja ASN dan PPPK di Kota Cirebon
Tidak hanya pemerintah, karena hal itu dapat menjadi sebab sekaligus akibat terhadap kemiskinan ekstrem, stunting, dan pendidikan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon berharap pertemuan ini juga dapat memperkaya referensi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan perkawinan anak.