Catat! Ini Jadwal dan Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024

penghapusan denda pajak kendaraan
Simak jadwal dan provinsi yang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan 2024. Foto: Istimewa.

-Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

4. Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat :

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar, syaratnya antara lain:

a. E-KTP atas nama pribadi

b. STNK dan SKKP asli (bukan foto)

Baca Juga:Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam PerekonomianIni Profil Dian Rachmat Yanuar, Sekda Kuningan yang Pilih CLTN karena Maju Pilkada 2024

c. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran, syaratnya adalah:

a. Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga

b. KTP atas nama pribadi

c. BPKB, STNK, dan SKKP asli

d. Membawa kendaraan untuk dicek fisik

5. DKI Jakarta

Melalui Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024.

Dasarnya adalah Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kepri

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB.

Baca Juga:Hadiri Sedekah Laut di Desa Citemu, Pj Bupati Cirebon: Ini Tradisi yang Harus Terus DijagaMengenal SAMPEAN, Aplikasi Penunjang Kinerja ASN dan PPPK di Kota Cirebon

Kemudian, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Itulah informasi mengenai jadwal dan provinsi yang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan 2024. (*)

0 Komentar