JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Berikut informasi mengenai jadwal dan provinsi yang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan 2024.
Informasi mengenai pemutihan denda pajak kendaraan 2024 ini tentu berharga bagi Anda yang sempat menunggak pajak kendaraan dan ingin membayarnya pada tahun ini.
Dan, sejumlah provinsi di Indonesia memang tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.
Baca Juga:Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam PerekonomianIni Profil Dian Rachmat Yanuar, Sekda Kuningan yang Pilih CLTN karena Maju Pilkada 2024
Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Dilansir dari laman Humas Polri pada Senin, 5 Agustus 2024, kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Berikut Jadwal dan Daftar Provinsi yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan atau PKB Tahun 2024:
1. Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Hadiri Sedekah Laut di Desa Citemu, Pj Bupati Cirebon: Ini Tradisi yang Harus Terus DijagaMengenal SAMPEAN, Aplikasi Penunjang Kinerja ASN dan PPPK di Kota Cirebon
Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.
Program ini digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu:
-Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
-Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
-Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024