Aturan Baru BGN Terbit: Program Makan Bergizi Kini Wajib Nol Limbah dan Bebas Cemaran

Infografis-Aturan-Baru-MBG
Infografis regulasi Badan Gizi Nasional 2026 terkait standar keamanan pangan dan pengelolaan limbah Program Makan Bergizi Gratis. Foto: Ilustrasi/AI

CIREBONINSIDER.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan standar operasional baru yang lebih ketat untuk mengawal keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui regulasi terbaru, BGN kini mewajibkan setiap unit layanan untuk mengadopsi prinsip zero waste (nol limbah) dan sistem proteksi pangan yang bebas cemaran.

​Langkah strategis ini ditandai dengan sosialisasi masif dua aturan kunci, yakni Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengelolaan limbah dan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengenai sistem penjaminan keamanan pangan, yang digelar di Bandung, Jumat (10/4).

Baca Juga:Viral 70 Ribu Motor BGN Ternyata Hoaks, Dadan Hindayana Ungkap Fakta Armada MBG untuk DaerahGandeng Komdigi, Badan Gizi Nasional Pasang ‘Radar Krisis’ Digital Pantau Program MBG

​Pengetatan Standar Higienitas dan SLHS

​BGN menegaskan bahwa keamanan konsumsi adalah harga mati. Fokus utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap tahapan produksi pangan.

Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko kontaminasi yang dapat memicu kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan makanan.

​”Kami mendorong pendekatan berbasis pengendalian risiko. Pengaturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan untuk mencegah potensi cemaran yang membahayakan kesehatan penerima manfaat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati.

​Operasi Logistik Ramah Lingkungan

​Selain kualitas pangan, BGN melakukan gebrakan dengan mengatur tata kelola sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik secara terintegrasi.

Program nasional ini didesain agar tidak meninggalkan jejak kerusakan lingkungan di wilayah operasionalnya.

​Regulasi ini mencakup penyediaan sarana prasarana pengolahan limbah yang mumpuni di tiap titik distribusi. Dengan aturan ini, BGN ingin membuktikan bahwa pemenuhan gizi nasional bisa berjalan selaras dengan prinsip kelestarian ekologi.

​Pengawasan Melekat oleh 6.000 Personel

​Implementasi aturan baru ini akan dikawal ketat oleh lebih dari 6.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang tersebar di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:Bukan Sekadar Makan Gratis, BGN Ungkap Strategi Komunikasi Humanis untuk Kawal Program MBGAudit Total Makan Bergizi Gratis: BGN 'Rem Darurat' Operasional SPPG Bermasalah!

Mereka bertugas memastikan setiap poin dalam regulasi, mulai dari teknis pengadaan hingga mekanisme sanksi administratif, berjalan tanpa kompromi di lapangan.

​Melalui sinergi lintas sektoral bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup, BGN optimistis program MBG akan menjadi standar baru tata kelola pangan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel.​(*)

0 Komentar