Selain itu, akses pengaduan masyarakat dipastikan tetap terbuka lebar melalui kanal daring (online) maupun tatap muka, guna memastikan transparansi tetap terjaga.
Dengan kebijakan ini, Kabupaten Cirebon mencoba membuktikan bahwa daerah mampu bersaing dengan standar kerja kota besar, asalkan integritas ASN dan infrastruktur digital berjalan beriringan.(*)
