Selama periode Q1 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan yang dinilai melanggar aturan:
– 33 Peringatan Tertulis kepada 31 perusahaan.-3 Instruksi Tertulis untuk perbaikan sistem.- 15 Sanksi Denda yang dijatuhkan kepada 13 perusahaan nakal.
Angka hampir seribu entitas yang diblokir dalam tiga bulan menunjukkan bahwa industri pinjol ilegal masih memiliki daya regenerasi yang tinggi.
Baca Juga:Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp100 Triliun: OJK Waspadai 'Lampu Kuning' Risiko KreditPutus Mata Rantai Rentenir, OJK dan Pemkab Cirebon ‘Suntik’ Literasi Keuangan Nelayan Gebang
Tantangan OJK ke depan adalah beralih dari sekadar “pemadam kebakaran” menjadi sistem pertahanan yang preventif.
Bagi pembaca, data ini adalah peringatan: kemudahan mencairkan dana dalam hitungan menit sering kali menjadi pintu masuk menuju jeratan utang yang tak berujung.(*)
