Coretax Jadi 'Lapak' Joki SPT, Menkeu Purbaya Bongkar Borok Desain: Kita Betulkan!

Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers mengenai evaluasi sistem Coretax dan fenomena joki SPT 2026. Foto: Humas Kemenkeu.RI

​CIREBONINSIDER.COM – Harapan akan sistem perpajakan yang praktis melalui Coretax System justru melahirkan fenomena baru yang ironis: menjamurnya joki pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di media sosial.

​Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengakui adanya kelemahan fundamental dalam arsitektur digital layanan tersebut.

Bukannya mempermudah, kerumitan antarmuka (interface) Coretax saat ini dianggap “tidak ramah” bagi pengguna awam, sehingga menciptakan pasar gelap jasa perantara.

Baca Juga:Ekonomi Meledak atau Efek Coretax? Pendapatan Negara Tembus Rp574,9 Triliun, PPN Melonjak Drastis!Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Misi 'Orkestrator' APBN di Tengah Gejolak Global

​Desain yang Sulit: Peluang Bagi Joki

​Fenomena joki SPT ini ramai diperbincangkan di platform media sosial seperti Threads. Dengan tarif miring, para joki ini menawarkan bantuan bagi wajib pajak yang frustrasi menghadapi kendala teknis di sistem resmi.

​Menkeu Purbaya menilai, kemunculan para “calo digital” ini adalah konsekuensi logis dari sebuah sistem yang tidak inklusif.

​”Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa, sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa,” ungkap Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/4/2026).

​Purbaya menambahkan bahwa dalam hukum ekonomi, setiap hambatan akan menciptakan peluang bagi pihak tertentu. Namun, keberadaan joki ini membawa risiko besar terkait keamanan data pribadi wajib pajak.

​Kejar Tayang Perbaikan Sistem

​Meskipun menyadari adanya celah digital, Kemenkeu belum bisa melakukan perombakan total dalam waktu dekat. Purbaya mengaku baru mendalami persoalan ini kurang dari sebulan terakhir.

​”Waktunya terlalu pendek untuk memperbaiki sistem dalam satu platform saat ini. Tapi ke depan kita betulkan, sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi,” tegasnya.

​Data Realitas: 16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Jadi Target

​Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 5 April 2025, angka pengguna Coretax telah mencapai titik kritis yang memerlukan sistem stabil:

– ​Total Wajib Pajak Aktif: 17.710.824 akun.

– ​Wajib Pajak Orang Pribadi: 16.643.707 (Kelompok paling rentan terhadap praktik perjokian).

– ​Wajib Pajak Badan: 976.261 akun.​Instansi Pemerintah & PMSE: 317.856 akun.

Baca Juga:Menkeu Purbaya Peringatkan Jajaran: Jika Kita Gagal Jaga Integritas, NKRI Bisa Rusak!Kawal Triliunan Rupiah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pasang Badan Amankan Opini WTP 2025

​Tingginya angka wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa Coretax seharusnya didesain dengan tingkat kemudahan maksimal (User Experience) agar tidak membebani rakyat dengan biaya tambahan jasa joki hanya untuk menjalankan kewajiban negara.(*)

0 Komentar