CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memaparkan capaian kinerja fiskal dan pembangunan tahun anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (30/3), Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkap realisasi belanja daerah yang mencapai triliunan rupiah sekaligus mendorong payung hukum baru bagi perlindungan tenaga pendidik.
Transparansi Fiskal: Realisasi Pendapatan Capai 94 Persen
Dalam penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2025, Asep Surya Atmaja membedah postur keuangan daerah yang menunjukkan tren positif.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon "Bedah" LKPJ 2025: Uji Nyata Akuntabilitas dan Rapor Kinerja PemerintahJembatan Garuda Babelan Mulai Dibangun, Sinergi TNI AD Wujudkan Asta Cita Presiden di Bekasi
Pendapatan daerah tercatat terealisasi sebesar Rp7,470 triliun atau mencapai 94,14 persen dari target.Sejalan dengan itu, belanja daerah terserap sebesar Rp7,456 triliun (89,48 persen).
Asep menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan representasi dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan konektivitas wilayah.
”Penyampaian LKPj ini adalah bentuk akuntabilitas publik. Meski capaian positif, kami tetap menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk memastikan efektivitas pengelolaan anggaran,” ujar Asep di hadapan forum.
Terobosan Regulasi: Raperda Perlindungan Guru Jadi Prioritas
Selain membedah angka APBD, poin krusial dalam paripurna kali ini adalah pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Raperda inisiatif DPRD ini hadir sebagai jawaban atas kerentanan hukum yang sering dihadapi tenaga pendidik.
Pemerintah daerah memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah ini, menganggapnya sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia di Bekasi.
”Ketertiban umum dan perlindungan guru adalah dua pilar penting. Kita ingin guru-guru di Kabupaten Bekasi bekerja dengan rasa aman tanpa bayang-bayang diskriminasi atau masalah hukum,” tegasnya.
Baca Juga:Siasat Plt Bupati Bekasi Tambal Defisit Rp649 Miliar, Sektor Pajak Air Tanah dan Retribusi Jadi IncaranSidak THR DPRD Kabupaten Bekasi: Soroti Nasib Security di PT Liwewe, Vendor Outsourcing Beri Janji H-7
Fungsi Pengawasan: DPRD Bentuk Pansus Khusus
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa legislatif akan melakukan evaluasi kritis terhadap laporan tersebut.
DPRD telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah LKPj 2025 dan dua Raperda yang diajukan.
”LKPJ ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi bahan evaluasi kinerja setahun penuh. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ade Sukron.
