DPRD Kabupaten Cirebon "Sikat" Masalah Data, Raperda Data Desa Presisi Jadi Kunci Solusi Sengkarut BPJS

DPRD-Kabupaten-Cirebon
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pembahasan Raperda Data Desa Presisi bersama Wakil Ketua Teguh Rusiana Merdeka. Foto: Doc. DPRD Kab Cirebon

CIREBONINSIDER-COM – Masalah akurasi data kemiskinan dan kesehatan yang sering memicu polemik di masyarakat Kabupaten Cirebon akhirnya mendapat perhatian serius dari legislatif.

DPRD Kabupaten Cirebon kini tengah mematangkan “senjata” regulasi baru melalui Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.

​Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (31/3/2026), DPRD menyampaikan jawaban pemrakarsa atas pendapat Bupati.

Baca Juga:Revolusi Data Desa dan Digitalisasi: Jawaban Cirebon atas Sengkarut Masalah SosialSengkarut Data Kemiskinan Kota Cirebon: DPRD Desak Muskel Digelar Bulanan, Bukan Setahun Sekali

Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya konkret mengakhiri era “data di atas kertas” yang sering tidak sinkron dengan fakta di lapangan.

​Sentilan Kritis: Target BPJS Meleset Gara-Gara Data

​Salah satu poin krusial yang mencuat adalah belum tercapainya target kepesertaan BPJS berbayar di Kabupaten Cirebon.

Angka kepesertaan yang seharusnya menyentuh 80 persen terganjal oleh validasi data yang karut-marut.

​Perwakilan Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Frisma Elsa Tamara, menegaskan bahwa Raperda ini hadir sebagai landasan hukum untuk standardisasi perbaikan data yang vital.

​”Masalah kesehatan, seperti target BPJS yang tidak tercapai, mengemuka karena data yang perlu divalidasi kembali. Melalui Raperda ini, desa didorong menjadi sumber informasi utama karena mereka yang paling paham kondisi riil masyarakat di akar rumput,” ujar Frisma.

​Memutus Birokrasi yang Kaku

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, menjelaskan bahwa jawaban pemrakarsa ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional.

DPRD ingin memastikan setiap masukan dari pemerintah daerah diperkuat secara substansi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tajam.

Baca Juga:Sengkarut Data Bansos Cirebon: Raperda Data Desa Presisi Siap Putus Dominasi ‘Intervensi Politik’ DesaWaspada Fake BTS, Modus Penipuan Canggih yang Bisa Kuras Data, Komisi I DPR Desak Penguatan Teknologi Negara

​”Kita memberikan klarifikasi dan penegasan. Tujuannya satu: memperkuat arah kebijakan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Teguh.

​Inovasi Digital dan Partisipasi Warga

​Raperda ini tidak hanya bicara soal angka, tapi juga membawa perubahan mekanisme kerja melalui:

– ​Sinkronisasi Teknologi Digital: Memastikan data daerah selaras dengan standar pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.

– ​Partisipasi Masyarakat: Warga dilibatkan aktif dalam proses verifikasi (partisipatif) agar data lebih humanis dan akurat.

– ​Agenda Satu Data: Menciptakan integrasi data sosial, ekonomi, hingga kesehatan dalam satu pintu yang bisa dipertanggungjawabkan.​DPRD Kabupaten Cirebon optimistis bahwa dengan disahkannya Raperda Data Desa Presisi ini, proses pengambilan kebijakan ke depan akan lebih tepat sasaran.

0 Komentar