4 Pemicu Korupsi ASN Diungkap, Pemkab Cirebon Perkuat Doktrin Jumat Bersepeda KK

Diskominfo-Kabupaten-Cirebon
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto memberikan arahan terkait pencegahan korupsi sektor birokrasi. Foto: Diskominfo Kab Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan langkah proaktif dalam membentengi integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosialisasi antikorupsi yang intensif.

Dalam agenda yang berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Cirebon, Selasa (31/3/2026), terungkap empat faktor krusial yang kerap menjerat pegawai dalam pusaran hukum.

​Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian strategis dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI tahun 2026.

Baca Juga:Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Semprot KPK: Korupsi Rp622 Miliar Kok Tidak Lazim Begitu?Terima Hibah Aset Koruptor Rp23,3 Miliar, KDM Sentil Pejabat Soal 'Korupsi Kultural'

Sinergi ini melibatkan Inspektorat, Polresta Cirebon, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.

​Filosofi ‘Jumat Bersepeda KK’: Sembilan Nilai Integritas

​Salah satu poin unik dalam sosialisasi ini adalah pengenalan akronim “Jumat Bersepeda KK”.

Rina Inayati, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) sekaligus PPUPD Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Cirebon, menegaskan bahwa akronim ini merupakan kristalisasi dari sembilan nilai dasar antikorupsi yang wajib diinternalisasi oleh setiap ASN.

​Sembilan nilai tersebut meliputi: Jujur, Mandiri, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Kerja Keras, dan Adil (yang dirangkai menjadi akronim ‘Jumat Bersepeda KK’).

​”Kami ingin semua ASN tidak hanya terinformasi, tapi nilai-nilai ini tertanam di hati dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tupoksi,” ujar Rina.

​Waspada ‘Korupsi Karena Ketidaktahuan’

​Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, memberikan catatan kritis mengenai fenomena korupsi di birokrasi.

Ia menyoroti teori klasik penyebab korupsi, yakni Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), dan Need (kebutuhan).

Baca Juga:Sinyal Darurat Fiskal Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Kinerja ASN Bukan soal Absensi tapi HasilBupati Lucky Hakim Warning ASN Indramayu Pasca Lebaran: Jangan Alergi Kritik di Media Sosial

​Namun, Bambang menambahkan satu faktor yang sering kali menjadi “jebakan batman” bagi ASN, yaitu ketidaktahuan terhadap hukum.

​”Ada satu lagi yang sangat berbahaya, yaitu korupsi karena ketidaktahuan hukum. Melalui pembinaan dari Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) hari ini, kami ingin memastikan tidak ada ASN yang terjerumus hanya karena mereka tidak memahami aturan yang berlaku,” tegas Bambang.

​Target Capaian MCP KPK 2026

​Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu mendongkrak skor MCP KPK Kabupaten Cirebon tahun 2026.

Dengan pemahaman hukum yang lebih tajam dan moralitas yang terjaga melalui doktrin “Jumat Bersepeda KK”, Pemkab Cirebon optimistis dapat menekan angka penyalahgunaan wewenang dan menciptakan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.(*)

0 Komentar