CIREBONINSIDER.COM– Masalah ketimpangan akses internet dan semrawutnya tata kelola aset daerah di Kabupaten Cirebon segera menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna di Ruang Abhimata, Selasa (31/3/2026).
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum kuat untuk menjamin pemerataan sinyal hingga ke pelosok desa di Cirebon.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 3 Perda Strategis, Solusi Bansos Salah Sasaran hingga Proteksi Nelayan PesisirRaperda Adminduk Kabupaten Cirebon Segera Disahkan, Urus KTP dan KK Tak Perlu Antre
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Kebutuhan Digital
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa di era sekarang, infrastruktur telekomunikasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan primer masyarakat yang hampir seluruh aktivitasnya bergantung pada ekosistem digital.
”Raperda ini tujuannya jelas: meningkatkan akses dan kualitas layanan. Kita ingin ada kepastian hukum soal layanan telekomunikasi yang memang sangat mendesak dibutuhkan masyarakat Cirebon saat ini,” ujar Imron di hadapan anggota legislatif.
Selain manfaat langsung bagi warga, penguatan infrastruktur pasif ini diklaim akan mempercepat digitalisasi layanan publik (e-government) agar lebih transparan dan akuntabel.
Tertibkan Aset dan Produk Hukum
Tak hanya soal “sinyal”, Pemkab Cirebon juga memfokuskan pembenahan pada aspek administrasi dan hukum melalui dua regulasi lainnya:
– Pengelolaan Barang Milik Daerah: Revisi atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 ini bertujuan agar aset pemda tidak terbengkalai dan dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan publik serta PAD.
– Pembentukan Produk Hukum Daerah: Standarisasi agar setiap regulasi yang lahir di Cirebon lebih responsif, efektif, dan menjadi solusi nyata atas masalah di tengah masyarakat.
DPRD Kawal Lewat Pansus
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, yang memimpin jalannya sidang, memastikan bahwa masukan dari tujuh fraksi akan menjadi rujukan utama dalam pembahasan teknis selanjutnya.
Baca Juga:Dobrak Fenomena ‘Perda Mandul’, DPRD Kabupaten Cirebon Gandeng GP Ansor Perkuat Advokasi Hukum dan EkonomiSengkarut Data Bansos Cirebon: Raperda Data Desa Presisi Siap Putus Dominasi ‘Intervensi Politik’ Desa
”Tahapan berikutnya adalah pembahasan mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus). Kita ingin setiap klausulnya benar-benar tajam, terutama dalam mendorong akses telekomunikasi dan tertib administrasi aset milik daerah,” pungkas Teguh.(*)
