CIREBONINSIDER.COM –Memasuki tenggat akhir operasional Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jumat (27/03/2026), potret kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bekasi mulai terpetakan.
Meski secara umum kondusif, satu aduan krusial dari sektor tenaga pengamanan (security) menjadi catatan penting bagi pihak legislatif.
​Langkah Strategis: Sidak Perusahaan ‘Kakap’
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H. Boby Agus Ramdan, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Baca Juga:Sanksi Administratif Dinilai Mandul, DPR Desak Pelanggaran THR Jadi Ranah Pidana157 Perusahaan Dilaporkan 'Nunggak' THR 2026, Disnakertrans Jabar Siapkan Sanksi Pembatasan Usaha
Mengingat luasnya kawasan industri Bekasi, pihaknya menggunakan metode sampling dengan skala prioritas pada perusahaan besar.
​“Kami prioritaskan perusahaan dengan jumlah karyawan di atas 300 orang sebagai langkah preventif. Tidak mungkin semua kita survei serentak, jadi sampling ini dilakukan agar pengawasan lebih efektif dan memberikan hasil maksimal,” ujar H. Boby saat ditemui di sela kegiatannya, Jumat (27/03/2026).
​Anomali di PT Liwewe: Dilema Pekerja Ketiga
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban normatifnya.
Namun, sebuah kasus spesifik mencuat di PT Liwewe. Aduan datang dari para petugas keamanan yang statusnya merupakan pekerja dari pihak ketiga atau outsourcing.
​Boby menjelaskan, kendala ini bukan berasal dari manajemen utama PT Liwewe, melainkan dari mekanisme internal perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut.
​“Memang ada aduan dari security, tapi itu ranah pihak outsourcing. Kami perlu menelusuri lebih lanjut mekanisme tanggung jawab masing-masing pihak agar hak pekerja tidak terabaikan,” tegasnya.
​Janji Pembayaran H-7
Menanggapi temuan tersebut, Boby memastikan pihak vendor telah berkomitmen untuk mencairkan hak pekerja paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:Siaga THR 2026: Pemprov Jabar Buka Posko Aduan di 5 Wilayah, Perusahaan Nakal Terancam Sidak!Riset Independen BRIN: Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Breakthrough' Ekonomi atau Beban Anggaran?
​“Mereka menjanjikan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran (H-7). Meskipun waktunya sangat mepet dan sempat memicu kekhawatiran pekerja, secara regulasi itu masih sesuai batas maksimal aturan ketenagakerjaan,” tambah politisi tersebut.
​Sinergi Disnaker demi Kepastian Hukum
Dalam setiap sidak, Komisi IV selalu didampingi oleh tim dari Disnaker Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap langkah pengawasan memiliki landasan hukum yang kuat dan prosedur yang terukur.
