CIREBONINSIDER-COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD sepakat memperkuat fondasi hukum untuk mengatasi dua tantangan besar di era modern: akurasi data kemiskinan dan keterbukaan akses digital.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Senin (30/3/2026).
Setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025, agenda berlanjut pada Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemda, serta respon Bupati atas satu Raperda inisiatif legislatif.
Baca Juga:Sengkarut Data Kemiskinan Kota Cirebon: DPRD Desak Muskel Digelar Bulanan, Bukan Setahun SekaliWamenkop Tekankan Basis Data Akurat agar Koperasi Merah Putih Sukses Entaskan Kemiskinan di Desa
Perang Lawan Data Tidak Akurat
Satu poin paling krusial yang menyedot perhatian adalah Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
Bupati Cirebon, Imron, secara terbuka mengakui bahwa kegagalan penanganan masalah kesehatan dan bantuan sosial dalam dua tahun terakhir sering kali berakar pada data yang “meleset” atau tidak tepat sasaran.
”Akurasi data adalah jantung kebijakan. Raperda Data Desa Presisi ini akan menjadi instrumen hukum solutif. Kita ingin memastikan bantuan dan program pembangunan benar-benar sampai ke tangan yang berhak melalui basis data dari tingkat akar rumput yang tervalidasi,” tegas Imron di hadapan peserta rapat.
Kedaulatan Digital dan Tertib Aset
Selain urusan data, DPRD juga menyoroti Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Di tengah disrupsi digital, Fraksi PKB dan PDI Perjuangan menekankan bahwa akses internet bukan lagi kemewahan, melainkan hak publik yang harus diatur kepastian hukumnya.
”Pemerintah Daerah harus adaptif. Kita butuh aturan yang menjamin pemerataan infrastruktur digital sekaligus menjaga estetika dan ketertiban tata ruang melalui pengelolaan infrastruktur pasif yang akuntabel,” ujar Mad Saleh, perwakilan Fraksi PKB.
Selain itu, dua regulasi lain yang turut dibahas adalah:
– Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah: Untuk memastikan setiap regulasi baru lebih responsif dan tidak tumpang tindih.
– Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah agar lebih produktif dan transparan.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan 3 Perda Strategis, Solusi Bansos Salah Sasaran hingga Proteksi Nelayan PesisirSengkarut Data Bansos Cirebon: Raperda Data Desa Presisi Siap Putus Dominasi ‘Intervensi Politik’ Desa
Catatan Kritis Fraksi
Meskipun menyetujui arah kebijakan ini, fraksi-fraksi seperti PKS, Nasdem, dan Demokrat memberikan catatan evaluatif yang tajam.
Mereka mendorong agar Raperda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen di atas meja, tetapi menjadi alat “pukul” yang nyata untuk memperbaiki birokrasi.
