Kedua, Audit Pre-emptive: Melakukan audit kesiapan finansial pada perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk sejak awal tahun.
Ketiga, Pengawasan Eksternal: Melibatkan Ombudsman RI untuk memastikan aparat pengawas di lapangan tidak melakukan pembiaran terhadap kasus yang mandek.
”Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus untuk tahun berikutnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” pungkas Edy.(*)
