PP Tunas Resmi Berlaku! X dan Bigo Live Resmi Naikkan Batas Usia Pengguna di Indonesia

Prabowo-Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpidato di Istana Kepresidenan Jakarta dalam acara \"Bersama Jaga Anak Indonesia: Digital Aman, Bangsa Hebat,\" terkait implementasi PP Tunas 2026 dan perlindungan anak digital. Foto: Humas Setneg RI

LCIREBONINSIDER.COM– Era baru pelindungan anak di ruang digital Indonesia resmi dimulai. Per hari ini, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

​Langkah revolusioner ini menetapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna platform digital risiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan tidak ada ruang negosiasi bagi platform yang mencoba mengabaikan mandat ini.​(Body Content – SEO Entity & Structure)

Baca Juga:Hapus Budaya 'Terima Bersih', Menkomdigi Meutya Hafid Wajibkan ASN Korve Mandiri: Instruksi Prabowo!Bukan Sekadar Larang Main HP! Prof Rose Mini Ungkap Senjata Baru Orang Tua lewat PP Tunas

​Apresiasi untuk X dan Bigo Live: Bukti Kepatuhan Nyata

​Di tengah implementasi serentak ini, dua platform raksasa global, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live, menjadi sorotan karena respons cepat mereka terhadap regulasi lokal.

Menkomdigi memberikan apresiasi khusus atas langkah konkret kedua platform tersebut dalam menyelaraskan sistemnya.

​“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (27/03).

​Berikut adalah detail penyesuaian yang telah dilakukan:

– ​Platform X (Twitter): Telah memperbarui pusat bantuan (Help Desk) dengan batas usia 16 tahun dan memulai penonaktifan massal akun di bawah umur mulai 28 Maret 2026.

– ​Bigo Live: Menetapkan standar lebih tinggi dengan batas usia 18+ dalam kebijakan privasi mereka, didukung moderasi berlapis antara Artificial Intelligence (AI) dan pengawasan manusia.

​Peringatan Keras: Pantauan Harian & Eskalasi Sanksi

​Pemerintah memastikan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada seremoni peluncuran aturan. Menkomdigi menegaskan bahwa setiap pergerakan platform akan dipantau secara harian (daily monitoring).

​Bagi platform yang belum memenuhi standar PP Tunas, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi administratif yang tegas.

Baca Juga:Sinyal Darurat Jurnalisme, Menkomdigi Meutya Hafid Ingatkan AI Bukan Pengganti WartawanAtasi Kabel Semrawut, DPRD Indramayu Desak Kemenkomdigi Standarisasi Infrastruktur ‘Kampung Internet’

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Meutya dengan nada bicara yang punchy.

​Langkah ini diharapkan menjadi standar industri bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak di Indonesia.(*)

0 Komentar