CIREBONINSIDER-COM – Polemik bantuan sosial (bansos) yang kerap tidak tepat sasaran di Kabupaten Cirebon akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengetuk palu pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna, Kamis (26/3/2026).
Ketiga regulasi baru ini diproyeksikan menjadi “senjata” pemerintah daerah dalam membenahi akurasi data kemiskinan serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat kelas bawah.
Benahi Adminduk: Mengakhiri Drama Bansos “Salah Alamat”
Fokus utama dalam sidang paripurna kali ini adalah pengesahan Perda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca Juga:Dobrak Fenomena ‘Perda Mandul’, DPRD Kabupaten Cirebon Gandeng GP Ansor Perkuat Advokasi Hukum dan EkonomiRI Cetak Sejarah! Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi, Mentan: Stok Melimpah 3,7 Juta Ton
Bukan sekadar urusan administratif, aturan ini lahir sebagai respons atas keluhan warga terkait karut-marut penyaluran bantuan pemerintah.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa akurasi data adalah kunci efektivitas kebijakan.
”Selama ini, masalah data kependudukan sering memicu persoalan di lapangan, terutama bansos yang tidak tepat sasaran. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, kita pastikan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar berhak,” tegas Agus dalam pidatonya.
Proteksi Ekonomi: Fokus pada Nelayan dan UMKM Desa
Selain sektor adminduk, DPRD juga memberikan payung hukum bagi dua sektor ekonomi paling rentan di Cirebon:
– Perlindungan Nelayan & Petambak Garam: Mengingat mayoritas warga di pesisir Cirebon bergantung pada laut, perda ini menjamin keberlangsungan hidup nelayan kecil di tengah ketidakpastian iklim dan pasar.
– Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Di tengah minimnya lapangan kerja sektor formal, UMKM di desa-desa kini memiliki basis legalitas yang kuat untuk mendapatkan pembinaan dan proteksi ekonomi.
Proses Legislasi yang Terukur
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyatakan bahwa seluruh pasal dalam perda ini telah melewati bedah mendalam oleh Pansus II, III, dan IV.
Baca Juga:Raperda Adminduk Kabupaten Cirebon Segera Disahkan, Urus KTP dan KK Tak Perlu AntreSengkarut Data Bansos Cirebon: Raperda Data Desa Presisi Siap Putus Dominasi ‘Intervensi Politik’ Desa
Prosesnya melibatkan konsultasi teknis dengan instansi terkait untuk memastikan regulasi ini aplikatif, bukan sekadar macan kertas.
”Pembahasan ini sudah melalui tahap koordinasi yang ketat. Kami ingin memastikan dampak positifnya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan layanan publik,” ungkap Sophi.
Dengan pengesahan ini, publik kini menanti aksi nyata eksekutif dalam mengimplementasikan aturan tersebut, terutama dalam pembersihan data kemiskinan yang selama ini menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.(*)
