CIREBONISIDER.COM – Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah berada dalam sorotan tajam.
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan hingga Maret 2026, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdeteksi melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, bereaksi keras atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa aspek keamanan pangan tidak boleh dikompromikan demi mengejar target administratif semata.
Baca Juga:Ironi Desa: Tunjangan Macet Akibat Birokrasi, Perangkat Desa 'Resign' Jadi Pekerja MBGNasib Guru Honorer 'Lama' Terjepit Cepatnya Rekrutmen PPPK Program MBG
Rincian Sanksi: Ribuan Unit Ditangguhkan
Data terbaru menunjukkan tindakan tegas telah diambil terhadap para penyedia layanan yang tidak memenuhi standar kualitas:
– 1.030 Unit SPPG: Operasional ditangguhkan sepenuhnya karena pelanggaran serius.
– 210 Unit SPPG: Menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
– 11 Unit SPPG: Sudah mencapai tahap Surat Peringatan Kedua (SP2).
BGN memberikan peringatan keras: jika tidak ada perbaikan nyata dalam waktu dekat, izin operasional penyedia makanan tersebut akan diberhentikan secara permanen.
Sertifikasi Harus Menjadi Garansi Mutlak
Neng Eem menyoroti bahwa tiga sertifikasi utama—Laik Higiene Sanitasi, Sertifikasi Halal, hingga Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)—harus menjadi instrumen pengaman yang benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar dokumen di atas meja.
”Program Makan Bergizi Gratis ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Dorong Pembentukan Lembaga Akreditasi Independen
Untuk mencegah risiko keracunan atau distribusi makanan yang tidak layak, Neng Eem mendorong BGN memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan lembaga akreditasi dapur yang lebih independen.
Menurutnya, sanksi kepada 1.251 SPPG adalah langkah awal penegakan disiplin yang baik, namun sistem ke depan harus lebih preventif.
”Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga martabat program nasional ini,” tambahnya.
Baca Juga:Dapur Gizi Polri Masuk Pesantren, Kapolda Jabar Bangun 2 Satuan SPPG di Buntet CirebonBGN Minta Kepala SPPG Turun Langsung Awasi Dapur MBG sejak Dini Hari
Harapan besarnya, anggaran besar yang dialokasikan negara tidak terbuang percuma akibat buruknya kualitas layanan.
