Lompatan Dana Zakat Jabar Tembus Rp1,17 Triliun, Sinyal Kuat Pulihnya Ekonomi Umat di Idulfitri 1447 H

Pencapaian-Zakat-Jabar
Infografis pencapaian Zakat Jabar tembus Rp 1,17 Triliun pada Idulfitri 1447 H, menunjukkan kenaikan 12% dibanding tahun sebelumnya dengan latar Gedung Sate. Foto: AI

CIREBONINSIDER.COM – Jawa Barat kembali mencatatkan rekor filantropi Islam yang impresif. Bertepatan dengan momentum Idulfitri 1447 H, perolehan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di tanah Pasundan dilaporkan menembus angka fantastis: Rp1,173 triliun.

​Capaian masif ini bukan sekadar deretan angka statistik. Wakil Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Ijang Faisal, menegaskan bahwa perolehan ini merupakan akumulasi kolektif dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

​Kenaikan 12 Persen: Validasi Kepercayaan Publik

​Dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 12 persen.

Baca Juga:Hukum Zakat Fitrah Uang Seharga 2,5 Kg Beras, LIM Lirboyo Cabang Cirebon Ingatkan Risiko TalfiqKemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!

Di tengah dinamika ekonomi, kenaikan dua digit ini menjadi indikator penting mengenai dua hal: meningkatnya kesadaran spiritual masyarakat dan kokohnya kepercayaan (public trust) terhadap lembaga amil zakat resmi.

​”Perolehan ini naik sebesar 12 persen lebih dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat sekaligus bukti kepercayaan kepada Baznas tetap tinggi,” ujar Ijang Faisal dalam sambutannya di hadapan jemaah Salat Idulfitri 1447 H di Lapangan Gedung Sate, Bandung.

​Redefinisi Penyaluran: Dari Konsumtif ke Produktif

​Sudah bukan zamannya zakat hanya habis untuk bantuan pangan sesaat. Mengantisipasi jumlah dana yang sangat besar ini, Baznas Jawa Barat telah menyiapkan peta jalan distribusi yang lebih strategis.

​Ijang Faisal menggarisbawahi bahwa penerimaan triliunan rupiah tersebut akan difokuskan pada program pemberdayaan umat berkelanjutan.

Targetnya jelas: dana zakat harus mampu menjadi stimulus ekonomi yang mengubah status Mustahik (penerima) menjadi Muzakki (pemberi) di masa depan melalui intervensi pendidikan dan kemandirian ekonomi.(*)

0 Komentar