Meski berstatus tahanan rumah, KPK mengklaim proses hukum tetap berada di jalurnya. “Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat penyidikan. Kami segera melengkapi berkas agar bisa segera limpah ke penuntutan,” pungkas Budi.
Kini, bola panas ada di tangan KPK. Publik menanti apakah proses hukum ini benar-benar berjalan adil atau justru menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.(*)
