Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Semprot KPK: Korupsi Rp622 Miliar Kok Tidak Lazim Begitu?

Soedeson-Tandra
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan kritik terhadap KPK yang mengalihkan status penahanan Gus Yaqut. Foto: Humas DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah memicu kritik pedas dari parlemen.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah tersebut sebagai anomali yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

​Meski secara regulasi penangguhan atau pengalihan penahanan diperbolehkan dalam KUHAP, Soedeson menegaskan bahwa kepantasan hukum tetap harus dikedepankan, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Baca Juga:KPK Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Buntut Dugaan Korupsi Kuota HajiKPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Capai Rp1 T

​”Kalau masalah kewenangan penahanan itu ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP bisa di rutan, rumah, atau kota. Tapi ini menurut saya tidak lazim,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).

​Soroti Potensi “Istimewa” di Mata Hukum

​Politisi Fraksi Partai Golkar ini khawatir kebijakan KPK akan menjadi celah bagi tersangka korupsi lain untuk menuntut perlakuan serupa. Ia mempertanyakan alasan objektif di balik keputusan “lunak” tersebut.

​”Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh? Masyarakat itu melihat tindakan aparat, pertanyaannya: Apakah sudah patut? Sudah layak?” tegasnya.

​Menurutnya, alasan kemanusiaan seperti gangguan kesehatan berat biasanya menjadi syarat mutlak pengalihan penahanan. Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain.

​Bukan Sakit, Melainkan Permohonan Keluarga

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih ke kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

​Mengejutkannya, Budi mengakui bahwa perpindahan ini sama sekali bukan didasari oleh kondisi kesehatan yang darurat.

​”Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3), kemudian kami proses,” jelas Budi.

Baca Juga:Pangkas Biaya Jutaan Rupiah, Menaker Gratiskan Pelatihan Ahli K3 Umum 2026: Respons Cepat Sentilan KPKLangkah Berani Menag Nasaruddin Umar: Datangi KPK, Laporkan Penggunaan Pesawat Khusus Sebagai "Syubhat"

​Pernyataan ini seolah menjawab teka-teki “menghilangnya” sosok Gus Yaqut dari tahanan sejak momen Idul Fitri, Sabtu (21/3) lalu.

​Jejak Kerugian Negara yang Fantastis

​Kasus yang menjerat Gus Yaqut bukanlah perkara kecil. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Praktik rasuah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

0 Komentar