Sikat Gigi Saat Puasa: Boleh atau Batal? Simak Batas Waktu dan Hukum Fikihnya

Ilustrasi-Sikat-Gigi-saat-Puasa
Ilustrasi seseorang sedang menyikat gigi di pagi hari saat bulan Ramadhan dengan cahaya matahari lembut, mencerminkan kebersihan dan ibadah. Foto: AI

CIREBONINSIDER.COM – Masalah bau mulut (halitosis) sering kali menjadi tantangan nyata bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Secara biologis, kondisi perut kosong dalam waktu lama memicu aroma tak sedap yang terkadang menurunkan rasa percaya diri saat harus berinteraksi sosial di siang hari. Menyikat gigi dengan pasta gigi menjadi solusi paling instan yang dipilih banyak orang.

Namun, muncul pertanyaan krusial yang selalu berulang setiap tahun: Bagaimana hukum menyikat gigi saat berpuasa menurut perspektif fikih? Apakah ada batas waktu tertentu yang harus dipatuhi agar ibadah tetap sempurna?

Baca Juga:Ancaman Silent Killer di Balik Bau Mulut saat Puasa: Mengapa Kesehatan Gigi Ramadan 2026 Tak Boleh Diabaikan?Waspada 'Inner Voice' atau Godaan, Kenali 4 Bisikan Halus yang Kerap Merusak Pahala Puasa

​Hukum Dasar: Antara Kebolehan dan Kemakruhan

​Dalam literatur Mazhab Syafi’i, hukum menyikat gigi atau bersiwak saat berpuasa pada dasarnya adalah diperbolehkan.

Namun, para ulama memberikan catatan penting terkait waktu pelaksanaannya yang terbagi dalam dua fase waktu yang berbeda.

​Pertama, jika dilakukan pada pagi hari sebelum waktu Zawal, hukumnya diperbolehkan secara mutlak dan tidak makruh.

Ini adalah waktu terbaik bagi Anda yang ingin memastikan sisa makanan sahur benar-benar bersih dari rongga mulut.

​Kedua, kondisi berubah saat memasuki waktu setelah Zawal hingga matahari terbenam. Zawal adalah titik di mana matahari mulai tergelincir ke arah barat, yang menandai masuknya waktu Zuhur (sekitar pukul 11.45–12.00 WIB).

Pada fase ini, mayoritas ulama Syafi’iyyah menilai aktivitas menyikat gigi menjadi Makruh—artinya sebaiknya ditinggalkan, meski tidak membatalkan puasa.

​Mengapa Menjadi Makruh Setelah Tengah Hari?

​Landasan kemakruhan ini berpijak pada hadis sahih yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT.

Baca Juga:Bongkar Dalil "Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah", Benarkah Ramadan 2026 Waktunya Rebahan?Resmi! Aturan Sekolah Ramadan 2026 Fokus Karakter, Siswa Diajak Puasa Gawai Satu Jam Sehari

Dalam kitab Busyra al-Karim, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin ad-Dau’ani menjelaskan:

​”Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa… bersiwak setelah zawal hingga terbenamnya matahari… karena bau mulut itu umumnya muncul setelahnya (murni karena puasa), sedangkan sebelum itu adalah bekas sisa makanan.”

​Artinya, karena bau mulut setelah siang hari dianggap sebagai “tanda” ibadah, maka menghilangkannya dipandang kurang utama oleh sebagian ulama.

0 Komentar