Siaga THR 2026: Pemprov Jabar Buka Posko Aduan di 5 Wilayah, Perusahaan Nakal Terancam Sidak!

Disnakertrans-Jawa-Barat
Suasana pelayanan posko aduan THR Disnakertrans Jawa Barat di Kota Bandung untuk pekerja. Foto: Humas Pemprov Jabar

CIREBONINSIDER.COM– Hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 H menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi diaktifkan untuk mengawal kewajiban perusahaan kepada karyawannya.

​Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga:Riset Independen BRIN: Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Breakthrough' Ekonomi atau Beban Anggaran?Menkeu Purbaya Tolak Keras Legalisasi Thrifting Ilegal meski Pedagang Janji Bayar Pajak

​Akses Pengaduan Tersebar di 5 Titik Strategis

​Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa layanan ini tidak hanya terpusat di Kota Bandung.

Pekerja dapat melapor ke lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di ​Bogor, ​Karawang, ​Cirebon, ​Bandung dan ​Garut

​Layanan konsultasi ini siaga penuh mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Bagi pekerja yang terkendala jarak, Pemprov Jabar menyediakan kanal digital yang responsif.

​”Pekerja yang tidak bisa datang langsung dapat melakukan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau portal resmi poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

​Belajar dari 344 Pelanggaran Tahun Lalu

​Langkah preventif ini diambil berkaca pada data Idulfitri tahun lalu. Disnakertrans Jabar mencatat sebanyak 344 aduan pelanggaran terkait pembayaran THR.

​Mayoritas aduan berasal dari sektor pariwisata, dengan alasan klasik berupa kesulitan ekonomi perusahaan.

Namun, tahun ini pengawasan akan diperketat. Setiap laporan yang masuk tidak hanya menjadi catatan, tetapi akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Baca Juga:Cirebon Siaga Ganda: Strategi Mudik Lebaran 2026 dan Misi Penyelamatan Korban TPPO ChinaDilema Selat Hormuz: Antara Mudik Lebaran dan Bayang-Bayang Perang AS-Iran 2026

​”Laporan akan diperiksa kebenarannya. Kami memastikan perusahaan benar-benar memenuhi hak pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Oka.(*)

0 Komentar