Pajak Plat Kuning di Jabar Dipangkas Drastis Mulai 2026, tapi Ada Syarat 'Harga Mati' bagi Pemilik

Ikustrasi-Angkutan-Umum
Ilustrasi angkutan umum plat kuning di Bandung Jawa Barat yang sedang beroperasi, melambangkan kebijakan insentif pajak Bapenda Jabar 2026. Foto: AI

​Nasib Kendaraan Pribadi (Plat Hitam)

​Di sisi lain, masyarakat umum pengguna kendaraan pribadi (plat hitam maupun putih) tidak perlu khawatir akan dampak sistemik dari kebijakan ini.

Bapenda memastikan bahwa pemberlakuan Opsen PKB tidak akan memicu kenaikan pajak bagi kendaraan non-umum.

​Kebijakan insentif plat kuning ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha untuk segera bermigrasi ke badan hukum resmi.

Baca Juga:Gebrakan Tahun Baru: Gubernur Jabar Usul Angkot Bandung 'Libur' 2 Hari, Sopir Digaji Rp500 RibuAkselerasi Transportasi Jabar: KAI-Pemprov Teken PKS, Luncurkan Kereta Kilat Pajajaran dan Wisata Jaka Lalana

Selain meringankan beban operasional, langkah ini menjadi upaya nyata Pemprov Jabar dalam menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang melalui administrasi transportasi yang lebih terukur dan legal.(*)

0 Komentar