CIREBONINAIDER.COM – Angin segar berembus bagi ekosistem transportasi publik di Jawa Barat. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan insentif besar-besaran untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus plat kuning, terhitung sejak 1 Januari 2026.
Namun, kebijakan ini bukan sekadar bagi-bagi diskon. Di balik pemangkasan tarif tersebut, terselip misi besar untuk menertibkan legalitas angkutan umum yang selama ini masih karut-marut.
Rincian Pemangkasan Tarif: Siapa Paling Untung?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa besaran insentif ini dibedakan berdasarkan peruntukan kendaraan.
Baca Juga:Gebrakan Tahun Baru: Gubernur Jabar Usul Angkot Bandung 'Libur' 2 Hari, Sopir Digaji Rp500 RibuAkselerasi Transportasi Jabar: KAI-Pemprov Teken PKS, Luncurkan Kereta Kilat Pajajaran dan Wisata Jaka Lalana
Untuk Angkutan Umum Orang, pengenaan PKB yang semula dipatok 60 persen kini terjun bebas menjadi hanya 30 persen dari dasar pengenaan pajak.
Artinya, beban pajak tahunan bagi pengusaha angkot atau bus resmi berkurang hingga separuhnya.
Sementara itu, untuk Angkutan Barang Umum, pemerintah memberikan keringanan dengan menurunkan tarif PKB dari 100 persen menjadi 70 persen.
Sektor kendaraan baru pun tak luput dari insentif. Besaran BBNKB I untuk angkutan orang kini hanya dikenakan 30 persen, sedangkan untuk angkutan barang umum dipatok sebesar 60 persen dari dasar pengenaan.
”Dengan skema baru ini, tagihan pajak terutang dipastikan berkurang signifikan sesuai regulasi yang berlaku sejak awal tahun 2026,” tegas Asep dalam keterangannya di Bandung, Jumat (27/2/2026).
Syarat Mutlak: Wajib PT atau Koperasi
Meski terlihat menggiurkan, Pemprov Jabar memberikan batasan tegas. Insentif ini adalah instrumen untuk mendorong profesionalisme penyedia jasa transportasi.
Asep menekankan bahwa hanya pemilik kendaraan yang telah memenuhi syarat administrasi tertentu yang berhak menikmati diskon ini.
Baca Juga:Kuningan Jadi 'Paru-Paru' Rebana, Gubernur Dedi Mulyadi: Lebih Baik Banyak Pohon daripada UangIntip Saldo Kas Pemprov Jabar Per Februari 2026, Pajak Kendaraan Masih Jadi Tulang Punggung
Syarat utama yang tidak bisa ditawar adalah kepemilikan Badan Hukum Indonesia. Pengelola angkutan harus terdaftar secara resmi sebagai Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
“Kendaraan plat kuning yang masih atas nama CV, firma, apalagi perorangan, secara regulasi tidak akan mendapatkan insentif ini,” ujar Asep memperingatkan.
Selain aspek badan hukum, pengelola wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan yang sah.
Khusus untuk angkutan orang, legalitas berupa izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan.
