Bolehkah Menyucikan Najis Pakai Botol Spray? Awas, Shalat Tidak Sah jika Air Tak Mengalir

Ilustrasi-Air-Spray
Ilustrasi botol spray berisi air murni sedang digunakan untuk menyucikan najis hukmiyah pada permukaan lantai sesuai kaidah fikih Islam. Foto: AI

​CIREBONINSIDER.COM– Di tengah kepraktisan gaya hidup modern, botol spray atau semprotan air kini menjadi perlengkapan wajib bagi sebagian Muslim, terutama saat melakukan perjalanan mudik Ramadan atau berada di ruang publik.

Namun, sebuah pertanyaan krusial muncul dalam ranah fiqih: Apakah menyemprotkan air dengan spray sudah cukup untuk mensucikan najis hukmiyah?

​Hati-hati, jika salah langkah, tempat atau pakaian yang kita anggap sudah bersih sebenarnya masih berstatus najis. Hal ini secara otomatis dapat membatalkan keabsahan ibadah shalat Anda.

Baca Juga:Sering Pejam Mata saat Shalat agar Khusyuk? Simak Hukum Fikihnya: Bisa Makruh hingga WajibDilema Skincare vs Wudhu: Apakah Makeup Waterproof Batalkan Ibadah? Begini Penjelasan dalam Fikih

​Mengenal Najis Hukmiyah: “Musuh” Tak Terlihat

​Dalam literatur fiqih, najis terbagi menjadi dua kategori utama yang wajib dipahami perbedaannya:

– ​Najis ‘Ainiyah: Najis yang masih nampak jelas sifatnya, baik itu warna, bau, maupun rasanya. Contohnya adalah bekas darah atau kotoran yang masih basah.

– ​Najis Hukmiyah: Najis yang secara fisik sudah sirna—tidak ada warna, tidak berbau, dan tidak terasa—namun secara hukum tempat tersebut masih dianggap terkena najis.

​Contoh Klasik: Lantai yang pernah terkena air kencing, lalu mengering secara alami oleh udara atau sinar matahari hingga tak berbekas. Meski fisiknya hilang, lantai tersebut tetap najis sampai disucikan dengan cara yang benar.

​Syarat Mutlak: Air Harus “Sailand” (Mengalir)

​Kesalahan paling umum yang sering terjadi adalah menganggap asal permukaan sudah basah atau lembap, maka najis sudah hilang.

Syekh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyathi dalam kitab monumental I’anatuth Thalibin (Jilid I, hal. 114) memberikan batasan tegas:

​”Sesuatu yang terkena najis hukmiyah… menjadi suci dengan dialiri air di atasnya, meskipun tanpa perbuatan manusia, seperti oleh air hujan.”

Baca Juga:BILAH NU Cirebon Latih Ratusan Juru Sembelih Halal, Kuasai Fikih hingga Teknik Asah PisauLupa Mandi Junub hingga Subuh, Apakah Puasa Ramadan Tetap Sah? Cek Hukum dan Adab Sahurnya

​Kata kunci yang menjadi penentu sah atau tidaknya proses ini adalah Sailand atau mengalir. Artinya, air harus bergerak di atas permukaan najis, bukan sekadar menempel atau diserap oleh permukaan tersebut.

​Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib juga mempertegas bahwa volume air harus mencukupi untuk mengalir melewati lokasi najis, melampaui sekadar percikan ringan (nadh-dhuh) yang hanya membasahi tanpa ada aliran.

0 Komentar