Untuk menjamin aspek legalitas dan transparansi, penyusunan dokumen kerja sama ini akan mengacu ketat pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2024. Langkah ini diambil agar proses kolaborasi bersifat akuntabel dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan segera merinci kebutuhan fasilitas dan menetapkan milestone (langkah awal) yang realistis guna memastikan program ini segera dirasakan manfaatnya oleh industri dan masyarakat luas.(*)
