Siswa Jabar Dilarang Bawa Motor Mulai 2026: Wajib Teken Materai, Disdik Siapkan Angkutan Abonemen

Kadisdik-Jabar-Pirwanto
Kadisdik Jabar Purwanto memberikan keterangan terkait kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang melarang siswa membawa motor ke sekolah mulai tahun 2026. Foto: Humas Pemprov Jabar

CIREBONINSIDER.COM – Revolusi transportasi di lingkungan pendidikan Jawa Barat segera dimulai. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan larangan bagi siswa untuk membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027.

​Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan mengikat yang diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai.

Dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh tiga pihak: pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik sebagai bentuk komitmen bersama.

Baca Juga:Sisa Kas Jabar Rp500 Ribu, Sekda Herman Suryatman Bongkar Strategi Belanja Agresif Era Dedi MulyadiKuningan Jadi 'Paru-Paru' Rebana, Gubernur Dedi Mulyadi: Lebih Baik Banyak Pohon daripada Uang

​Solusi Kreatif: Angkutan Abonemen Rp10 Ribu

​Menanggapi kekhawatiran orang tua terkait akses transportasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyiapkan strategi “Angkutan Abonemen”.

Pola ini merupakan bentuk angkutan berlangganan kolektif yang dikelola bersama oleh sekolah dan orang tua.

​Kadisdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa skema ini terinspirasi dari keberhasilan program serupa di Kabupaten Purwakarta.

Jika jumlah siswa dalam satu jalur mencukupi, sekolah bisa menginisiasi kerja sama dengan angkutan umum lokal.

​”Ini persoalan kreativitas dan komitmen. Saat di Purwakarta dulu, iurannya sangat ringan, hanya sekitar Rp10.000 per siswa per bulan. Pola ini jauh lebih hemat dibanding biaya bensin harian,” ungkap Purwanto di Bandung, Kamis (26/2/2026).

​Memutus Rantai Geng Motor dan Budaya Konsumtif

​Purwanto menegaskan bahwa pelarangan ini memiliki latar belakang edukasi yang kuat, di antaranya:

– ​Menekan Perilaku Konsumtif: Siswa tidak lagi terbebani pengeluaran rutin bensin dan perawatan motor.

Baca Juga:Gebrakan Literasi di Cirebon: Metode TaRL Jadi Senjata Guru Atasi Siswa Sulit MembacaResmi! Aturan Sekolah Ramadan 2026 Fokus Karakter, Siswa Diajak Puasa Gawai Satu Jam Sehari

– ​Aspek Keselamatan: Banyak siswa belum memiliki SIM atau abai dalam penggunaan helm dan aturan jalan.

– ​Pencegahan Kriminalitas: Menghindari stimulasi perilaku negatif seperti tawuran, bolos sekolah, hingga keterlibatan dalam geng motor.

​Optimalisasi Transportasi Publik

​Selain skema abonemen, Disdik Jabar juga mendorong optimalisasi bus sekolah dan angkutan kota (angkot) yang sudah ada.

Ke depan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas layanan bus sekolah khusus pelajar seperti yang telah berjalan di Kota Bandung.

​”Nanti kita lihat signifikansinya. Yang jelas, sejak dini anak-anak harus dibiasakan menaati peraturan lalu lintas dan tidak tergantung pada kendaraan pribadi,” pungkasnya.(*)

0 Komentar