Kuningan Raih Predikat Kualitas Tinggi Ombudsman 2025: Bukti Pelayanan Publik Tak Lagi Sekadar Formalitas

Bupati-Kuningan-Dian-Rachmat-Yanuar
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar memberikan arahan tentang pencapaian opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI untuk pelayanan publik Pemkab Kuningan. Foto: Humas Pemkab Kuningan

​CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan sukses membuktikan tajinya dalam peta pelayanan publik nasional.

Berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Kuningan resmi menyabet Opini Ombudsman RI dengan predikat “Kualitas Tinggi” lewat torehan nilai 78,38.

​Pencapaian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan potret nyata transformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.

Baca Juga:Kuningan Jadi 'Paru-Paru' Rebana, Gubernur Dedi Mulyadi: Lebih Baik Banyak Pohon daripada UangBukan Sekadar Bersih Masjid, Bupati Kuningan Janjikan Umrah bagi DKM Terbaik: Syaratnya Istiqamah

Hasil ini tertuang resmi dalam surat otoritatif Ombudsman RI yang dirilis pada awal tahun 2026.

​Bukan Sekadar Seremoni: Mengapa Nilai 78,38 Penting?

​Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, M.T., menjelaskan bahwa penilaian tahun ini jauh lebih ketat.

Ombudsman melakukan “bedah total” melalui empat dimensi krusial:- ​Dimensi Input: Kompetensi petugas di garda depan.

– ​Dimensi Proses: Standar prosedur yang harus cepat dan transparan.

– ​Dimensi Output: Kepuasan nyata yang dirasakan masyarakat.

– ​Dimensi Pengaduan: Seberapa responsif pemerintah dalam menyelesaikan keluhan.

​“Metode penilaian mencakup wawancara langsung dengan pengguna layanan dan studi dokumen pendukung. Opini ini adalah pernyataan formal dan otoritatif atas kualitas pelayanan publik kita,” tegas Tatiek, Kamis (27/2/2026).

​Sentuhan Kritis: Bupati Dian Ingatkan Jangan Terbuai Euforia

​Menanggapi raihan positif ini, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar memberikan catatan kritis kepada jajarannya.

Ia menegaskan bahwa predikat “Kualitas Tinggi” harus menjadi budaya, bukan sekadar mengejar status hijau.

​“Opini ini adalah cerminan komitmen kolektif. Namun, pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan. Kita tidak boleh berpuas diri,” ujar Bupati Dian.

Baca Juga:Perombakan Besar Birokrasi Kuningan: 240 Pejabat Digeser, Bupati Dian Tekan Gas Pol Pelayanan PublikBupati Cirebon Rombak Kabinet: Lantik 200 Pejabat, Imron Tekankan Integritas dan 'Gaspol' Pelayanan

​Beliau menekankan bahwa arah kebijakan Kuningan ke depan adalah membangun tata kelola yang tidak hanya profesional, tetapi benar-benar bebas dari praktik maladministrasi.

​PR Besar: Integrasi SP4N-LAPOR! dan Digitalisasi

​Meski meraih rapor hijau, Ombudsman RI tetap memberikan “catatan merah” konstruktif untuk perbaikan di tahun 2026.

Beberapa poin evaluasi yang akan segera dieksekusi Pemkab Kuningan meliputi:

– ​Penguatan Kapasitas Petugas: Pelatihan berkala untuk pengelola pengaduan.

– ​Sistem Terintegrasi: Optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan dengan platform SP4N-LAPOR!.

0 Komentar