Raperda Adminduk Kabupaten Cirebon Segera Disahkan, Urus KTP dan KK Tak Perlu Antre

Pansus-II-DPRD-Kabupaten-Cirebon-Raperda-Aminduk
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Khanafi saat studi banding Raperda Adminduk di Disdukcapil Kota Cirebon. Foto: DPRD Kab Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM – Kabar revolusi pelayanan publik datang dari Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Panitia Khusus (Pansus) II kini tengah mematangkan Raperda Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diproyeksikan bakal menghapus budaya “antre subuh” dan praktik percaloan di kantor dinas.

​Langkah ini diperkuat melalui kunjungan kerja strategis Pansus II ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Kamis (26/2/2026).

Tujuannya jelas: Membedah sistem digitalisasi yang sudah berjalan sukses di kota tetangga untuk diterapkan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Kejar Target 2.000 Pemula Rekam KTP, Disdukcapil Kota Cirebon Buka Layanan Akhir PekanSengkarut Data Bansos Cirebon: Raperda Data Desa Presisi Siap Putus Dominasi ‘Intervensi Politik’ Desa

​Digitalisasi: Bukan Sekadar Tren tapi Kewajiban

​Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi, menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik harus adaptif.

Menurutnya, regulasi yang sedang digodok ini bukan sekadar naskah akademik formalitas, melainkan instrumen untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap kaku.

​”Pelayanan adminduk harus lari cepat mengikuti teknologi. Sistem daring (online) adalah kunci agar masyarakat bisa mengurus dokumen tanpa harus datang jauh-jauh dan mengantre lama. Poin efisiensi inilah yang wajib terakomodasi dalam Raperda,” ujar Khanafi dengan nada optimis.

​3 Terobosan Utama dalam Raperda Adminduk Baru:

1. ​Legitimasi Layanan Mandiri: Memberikan payung hukum kuat bagi masyarakat untuk mencetak dokumen (kecuali KTP-el dan KIA) secara mandiri melalui aplikasi resmi.

2. ​Pangkas Praktik Percaloan: Dengan sistem digital yang transparan, celah bagi oknum tidak bertanggung jawab akan tertutup otomatis karena proses pelacakan dokumen bisa dipantau secara real-time.

3. ​Sinkronisasi Data Bansos & Pemilu: Administrasi yang tertib menjadi fondasi vital agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan data pemilih lebih akurat.

​Belajar dari Kesuksesan Kota Tetangga

​Dalam kunjungannya, Pansus II mendalami berbagai inovasi Disdukcapil Kota Cirebon, mulai dari pendaftaran daring hingga integrasi layanan pencatatan sipil satu pintu.

Baca Juga:Makin Mudah, Warga Indramayu Berobat Cukup Gunakan KTPBupati Cirebon Rombak Kabinet: Lantik 200 Pejabat, Imron Tekankan Integritas dan 'Gaspol' Pelayanan

Digitalisasi ini terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik (akuntabilitas) dan mempercepat durasi penyelesaian dokumen secara signifikan.

​Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang “bertenaga” bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan lompatan besar.

Bukan lagi soal administrasi manual yang melelahkan, melainkan pelayanan yang modern, responsif, dan bisa diakses dari genggaman tangan warga Kabupaten Cirebon.(*)

0 Komentar