CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menabuh genderang revolusi hunian layak melalui Program Gentengisasi Nasional.
Inisiatif ini merupakan pengejawantahan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan rumah rakyat yang tidak hanya layak huni, tetapi juga sejuk, berkualitas, dan berbasis ekonomi kerakyatan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Menteri Ara), menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai orkestrasi besar yang melibatkan perbankan, pemerintah daerah, hingga pengembang besar untuk menghidupkan kembali sentra industri genteng lokal, khususnya Jatiwangi, Majalengka.
Baca Juga:Kunci 3 Juta Rumah Prabowo: Menteri Ara Maksimalkan KUR dan FLPP BRI Lawan Jerat TengkulakIni Lho Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar, Pastikan akan Ada Evaluasi
“Program ini bukan charity atau sekadar bantuan sosial. Ini adalah program tentang kualitas dan keberlanjutan. Kita ingin UMKM naik kelas, industrinya kuat, dan yang terpenting: rumah rakyat tidak boleh panas,” tegas Menteri Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kepastian Harga dan Transaksi Jumbo Rp12,6 Miliar
Salah satu terobosan dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Utama BRI dan jajaran Pemprov Jawa Barat ini adalah kesepakatan harga yang kompetitif namun tetap menguntungkan pengrajin.
Harga genteng ditetapkan sebesar Rp4.300 per unit hingga sampai di lokasi proyek untuk wilayah Jawa Barat.
Efek instan dari kebijakan ini langsung terasa. Salah satu pengembang telah menyatakan komitmen transaksi awal senilai Rp12,6 miliar kepada pelaku usaha genteng di Jatiwangi. Realisasi pengiriman perdana ditargetkan mulai meluncur pada awal April 2026.
Standar SNI: Tantangan Kualitas 15 Tahun
Menteri Ara memberikan syarat ketat bagi para produsen. Genteng yang dihasilkan wajib memenuhi standar ketahanan minimal 15 tahun, tahan terhadap cuaca ekstrem, serta memiliki nilai estetika modern.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memfasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi para pengrajin.
Proses ini mencakup pendampingan verifikasi hingga audit agar produk UMKM memiliki daya saing setara industri manufaktur besar.
Baca Juga:KDM Kritik Standar Perumahan RI, Negara Pancasila tapi Urusan Rumah Lebih Liberal dari JepangGebrakan Hambalang: Prabowo Instruksikan Pangkas Izin Perumahan, Targetkan 141 Ribu Hunian Rakyat
Dukungan KUR BRI: Memperkuat Ekosistem Pembiayaan
Bank Rakyat Indonesia (BRI) turut mengambil peran krusial melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. BRI akan bertindak sebagai “jangkar” pembiayaan yang menghubungkan pengrajin dengan pengembang.
”Buyer sudah jelas, demand sudah ada. BRI siap berada di tengah untuk memperkuat pembiayaan UMKM agar kapasitas produksi mereka bisa memenuhi kebutuhan nasional,” ungkap pihak BRI dalam pertemuan tersebut.
