Bolehkah Ahli Waris Meng-Qadha Shalat untuk Orang Meninggal? Simak Hukumnya Merujuk Kitab Fathul Mu’in

Ilustrasi-muslim-mendoakan-anggota-keluarga
Ilustrasi muslim berdoa memohon ampunan untuk anggota keluarga yang wafat dan memiliki utang shalat. Foto: AI

CIREBONINSIDER.COM – Di tengah khusyuknya ibadah Ramadan 2026, sebuah pertanyaan klasik namun krusial sering muncul di benak umat: Bagaimana nasib shalat yang ditinggalkan anggota keluarga yang telah wafat?

Apakah “utang” sujud tersebut bisa dilunasi oleh ahli waris, ataukah ia terkubur bersama raga sang mayit?

Menjawab polemik ini, literatur klasik Fathul Mu’in memberikan kupasan tajam yang patut dipahami setiap muslim demi menjemput ridho Sang Khaliq.

Baca Juga:Bukan Sekadar Penggugur Kewajiban, Inilah 7 Level Shalat Menurut Imam Al-Ghazali, Kita di Tingkat Mana?Sering Pejam Mata saat Shalat agar Khusyuk? Simak Hukum Fikihnya: Bisa Makruh hingga Wajib

​Urgensi Qadha: Haram Shalat Sunnah sebelum Utang Lunas?

​Menjalankan syariat adalah kewajiban mutlak yang mengikat sejak usia baligh hingga ajal menjemput. Namun, kenyataan seringkali berbenturan dengan kelalaian manusia.

Dalam perspektif fiqih Syafi’iyyah, mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban segera (fauran).

​Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab monumental Fathul Mu’in (halaman 9) memberikan penegasan yang cukup “menampar” kesadaran kita:

​”Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: Sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat untuk menggunakan seluruh waktunya untuk meng-qadha shalat, kecuali untuk aktivitas yang benar-benar darurat. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (shalat wajib) untuk melakukan kesunahan.”

​Artinya, bagi seseorang yang masih hidup, mendahulukan shalat qadha di atas shalat tarawih atau witir adalah sebuah keharusan jika ia memiliki tanggungan shalat wajib di masa lalu.

​Titik Terang: Mengganti Shalat untuk si Mayit

​Persoalan menjadi lebih kompleks saat seseorang wafat sebelum sempat melunasi qadha-nya. Bolehkah ahli waris mengambil alih tanggung jawab tersebut?

​Merujuk pada Fathul Mu’in halaman 12, Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menguraikan dua spektrum hukum yang memberikan ruang bagi harapan keluarga:

Baca Juga:Bongkar Dalil "Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah", Benarkah Ramadan 2026 Waktunya Rebahan?Resmi! Aturan Sekolah Ramadan 2026 Fokus Karakter, Siswa Diajak Puasa Gawai Satu Jam Sehari

– ​Pendapat Mayoritas: Secara garis besar, shalat fardhu yang ditinggalkan mayit tidak wajib di-qadha orang lain dan tidak bisa ditebus dengan fidyah (memberi makan fakir miskin).

– ​Pendapat Jalur Harapan (Qaul): Namun, terdapat pendapat yang diriwayatkan oleh Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i yang membolehkan ahli waris melakukan qadha shalat untuk mayit. Baik si mayit meninggalkan wasiat maupun tidak.

0 Komentar