Langkah Berani Menag Nasaruddin Umar: Datangi KPK, Laporkan Penggunaan Pesawat Khusus Sebagai "Syubhat"

Menag-Nasaruddin-Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers di Gedung KPK terkait laporan penggunaan pesawat khusus dan pencegahan gratifikasi. Foto: Kemenag RI

​CIREBONINSIDER.COM – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menunjukkan langkah konkret dalam penegakan integritas pejabat publik.

Pada Senin (23/2/2026), Menag secara proaktif mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan penggunaan fasilitas pesawat khusus dalam perjalanan dinasnya.

​Langkah ini diambil menyusul kunjungan kerja Menag ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 lalu, dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.

Baca Juga:Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!Resmi! Kemenag Terbitkan Aturan Belajar Pesantren Ramadan 2026: Cek Jadwal Libur dan Kurikulum Baru

Menag menegaskan bahwa pelaporan ini adalah upaya mitigasi dini guna menghindari potensi gratifikasi.

​Menag: Jangan Takut Lapor Hal yang Syubhat

​Dalam keterangannya, Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kehadirannya di KPK bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral.

Ia mengimbau seluruh jajaran kementerian dan penyelenggara negara untuk tidak ragu melaporkan apa pun yang dianggap meragukan secara etis.

​”Laporkan apa adanya. Jangan khawatir. Laporkan apa pun yang mungkin syubhat (meragukan) bagi kita. Mudah-mudahan ini menjadi contoh baik bagi siapa pun penyelenggara negara,” tegas Menag di Gedung KPK.

​Menag menambahkan, ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan KPK secara sukarela.

Sebelumnya, ia tercatat pernah menyerahkan pemberian dari pihak ketiga yang diduga terkait penyelenggaraan haji sebagai bentuk konsultasi pencegahan korupsi.

​Apresiasi KPK: Standar Baru Integritas Pejabat

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, tindakan Menag Nasaruddin Umar merupakan teladan vital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

​KPK mencatat tiga poin krusial dari pelaporan ini:

Baca Juga:Menag Nasaruddin Umar di Imlek 2577: Keadilan Kunci Hapus Kemiskinan di IndonesiaWamenag Ingatkan ‘Bom Waktu’ Nikah Siri, Status Anak dan Harta Jadi Taruhan

– ​Komitmen Anti-Korupsi: Menunjukkan bahwa pencegahan harus dimulai dari kesadaran individu pemegang jabatan.

– ​Mitigasi Konflik Kepentingan: Melaporkan fasilitas sejak awal adalah langkah efektif memutus rantai potensi korupsi di masa depan.

– ​Edukasi Sektor Swasta: Menjadi sinyal kuat bagi pihak eksternal agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.

​”Ini adalah bentuk mitigasi awal untuk mencegah konflik kepentingan yang mungkin muncul di kemudian hari,” pungkas Budi.(*)

0 Komentar