​Di akhir keterangannya, Thobib mengimbau masyarakat untuk tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah.
​”Langkah ini penting untuk memastikan zakat dikelola oleh lembaga yang jelas akuntabilitasnya dan diaudit secara rutin,” pungkasnya.(*)
