Kemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!

Humas-Kemenag-Thonib-Al-Asyhar
Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar saat memberikan keterangan resmi mengenai tata kelola zakat nasional di Jakarta. Foto: Humas Kemenag RI

​Di akhir keterangannya, Thobib mengimbau masyarakat untuk tetap menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah.

​”Langkah ini penting untuk memastikan zakat dikelola oleh lembaga yang jelas akuntabilitasnya dan diaudit secara rutin,” pungkasnya.(*)

0 Komentar