Bongkar Dalil "Tidurnya Orang Berpuasa Ibadah", Benarkah Ramadan 2026 Waktunya Rebahan?

Ilustrasi-Puasa-Tetap-Produktif
Ilustrasi seseorang yang sedang beraktivitas produktif di kantor saat Ramadan dengan latar belakang jam dinding menunjukkan waktu siang hari. Foto: AI

CIREBONINSIDER.COM– Di tengah hiruk-pikuk Ramadan 2026, sebuah narasi klasik kerap bergema dari mimbar-mimbar kultum: “Tidurnya orang berpuasa adalah ibadah.”

Kalimat ini seringkali menjadi “lampu hijau” bagi sebagian umat untuk menghabiskan waktu siang hari dengan mendengkur, mengesampingkan produktivitas dengan dalih mengejar pahala.

​Namun, sebagai muslim yang kritis dan progresif, penting bagi kita untuk membedah: Apakah narasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, ataukah sekadar penghibur bagi mereka yang enggan bergerak?

Baca Juga:Sering Pejam Mata saat Shalat agar Khusyuk? Simak Hukum Fikihnya: Bisa Makruh hingga WajibPemabuk Jadi Ulama: Kisah Al-Qa’nabi, Preman yang 'Menodong' Hadits dengan Pedang

​Bedah Sanad: Menelusuri Jejak Hadits

​Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab monumental Al-Jami’ Al-Kabir memang mencatat hadits ini sebagai riwayat dari sahabat Abdullah bin Abi Awfa Al-Aslami RA.

Namun, dalam disiplin ilmu hadits, keberadaan sebuah teks dalam kitab tidak serta-merta menjadikannya valid sebagai sandaran hukum utama.

​Imam Al-Baihaqi, sang perawi, justru memberikan catatan merah pada riwayat ini. Dalam sanadnya, ditemukan nama Ma’ruf bin Hassan yang berstatus daif (lemah).

Bahkan, terdapat pula Sulaiman bin Amr An-Nakha’i, yang oleh para ahli hadits disebut jauh lebih lemah dari Ma’ruf.

​Secara tekstual, bunyi hadits tersebut adalah: “Nawmu as-shaimi ‘ibadatun, wa shamtuhu tasbihun, wa ‘amaluhu mudha’afun, wa du’auhu mustajabun, wa dzanbuhu maghfurun.”

​Artinya: “Tidur orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.” (HR. Baihaqi).

​Makna Filosofis: Ibadah Pasif vs Ibadah Aktif

​Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidhul Qadir memberikan sudut pandang yang lebih bijak agar kita tidak terjebak pada pemaknaan harfiah. Menurutnya, tidur dinilai ibadah karena puasa memiliki karakter “Imsak” atau menahan diri.

Baca Juga:Menakar Kelulusan Spiritual: 5 Indikator Pelajar Sukses Pasca Ramadan 2026 Merujuk Kitab KuningKemenag Tegaskan Zakat Tak Terkait Program Makan Bergizi Gratis: Wajib Sesuai 8 Ashnaf!

​Berbeda dengan Shalat atau Haji yang memerlukan gerakan fisik aktif, puasa adalah ibadah yang tetap berjalan bahkan saat pelakunya sedang diam atau tidur.

Selama seseorang dalam keadaan berpuasa, ia berada dalam koridor ketaatan karena sedang menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.

​Namun, Al-Munawi menekankan bahwa pengampunan dosa dalam hadits tersebut merujuk pada dosa-dosa kecil. Dengan catatan sang hamba tidak sedang meninggalkan kewajiban besar lainnya (seperti bekerja atau menuntut ilmu).

0 Komentar