Sering Pejam Mata saat Shalat agar Khusyuk? Simak Hukum Fikihnya: Bisa Makruh hingga Wajib

Shalat-Khusyuk
Seorang pria Muslim shalat dengan khusyuk di masjid, ilustrasi hukum memejamkan mata saat shalat menurut fikih. Foto: Humas Kemenag RI

​4. Wajib (Harus Dilakukan)

​Hukum ini bersifat mengikat jika di area shalat terdapat sesuatu yang haram dipandang (misalnya aurat seseorang yang tidak sengaja tersingkap).

Dalam situasi darurat moral ini, menutup mata menjadi wajib demi menjaga kesucian ibadah dan menghindari dosa pandangan.

Fleksibilitas Fikih untuk Kekhusyukan

​Ramadan 2026 menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas shalat. Meski membuka mata dan menatap tempat sujud adalah standar utama, tapi Islam memberikan ruang fleksibilitas.

Baca Juga:Begadang Menunggu Sahur, Bolehkah Tahajud tanpa Tidur? Ini Hukum Fiqh dan Alternatif Ibadahnya5 Golongan Manusia yang Jasadnya Utuh di Liang Lahat, Keajaiban Iman Lampaui Hukum Biologi

Jangan ragu memejamkan mata jika itu menjadi satu-satunya cara bagi hati Anda untuk “hadir” di hadapan Allah. Terutama saat gangguan di sekitar masjid atau tempat umum sulit dihindari. ​Wallahu a’lam.(*)

0 Komentar