CIREBONINSIDER.COM – Memasuki bulan Ramadan, antusiasme umat Muslim dalam meningkatkan kualitas ibadah semakin tinggi.
Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan kecil di kalangan jamaah adalah cara meraih kekhusyukan. Tak jarang, kita menemui seseorang yang memejamkan mata sangat rapat saat shalat dengan harapan bisa lebih fokus.
Namun, apakah tindakan ini sesuai dengan tuntunan syariat? Ternyata, hukum memejamkan mata saat shalat tidaklah tunggal. Bergantung pada situasi di sekitar Anda, hukumnya bisa bergeser dari makruh menjadi wajib.
Baca Juga:Begadang Menunggu Sahur, Bolehkah Tahajud tanpa Tidur? Ini Hukum Fiqh dan Alternatif Ibadahnya5 Golongan Manusia yang Jasadnya Utuh di Liang Lahat, Keajaiban Iman Lampaui Hukum Biologi
Tradisi Membuka Mata: Titik Fokus di Tempat Sujud
Merujuk pada literatur fikih klasik, salah satunya kitab I’anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, etika utama dalam shalat adalah menjaga mata tetap terbuka.
Pandangan idealnya tidak liar ke mana-mana, melainkan tertuju pada satu titik: Tempat Sujud. Hal ini disunnahkan mulai dari takbiratul ihram hingga salam.
Membuka mata bukan sekadar gerak fisik, melainkan simbol kesadaran penuh (mindfulness) seorang hamba di hadapan Sang Pencipta.
4 Status Hukum Memejamkan Mata yang Wajib Anda Tahu
Agar ibadah Anda di bulan suci ini tidak sekadar ritual, pahami dinamika hukum memejamkan mata saat shalat berikut ini:
1. Mubah (Boleh, Namun Kurang Utama)
Secara mendasar, menutup mata tidak membatalkan shalat. Namun, tindakan ini dikategorikan sebagai khilaful awla (menyalahi yang lebih utama).
Jika kondisi sekitar tenang dan bersih, membuka mata jauh lebih afdal untuk mengikuti sunnah Nabi SAW.
2. Makruh (Sebaiknya Dihindari)
Hukum menjadi makruh jika Anda shalat di lokasi yang berisiko. Misalnya, shalat di area terbuka yang rawan gangguan keamanan atau binatang melata.
Baca Juga:Dari Pekan Sastra Cirebon 2025, Dorong Ruang Kreatif Tumbuh7 Rahasia Cinta Pertama Rasulullah pada Khadijah yang Menggetarkan Langit
Dalam konteks ini, membuka mata adalah bentuk ikhtiar menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs).
3. Sunnah (Sangat Dianjurkan)
Inilah kondisi yang sering dialami masyarakat modern. Jika di hadapan Anda terdapat gangguan visual—seperti motif sajadah yang terlalu ramai, layar digital yang menyala, atau tulisan mencolok di baju jamaah lain—maka memejamkan mata hukumnya sunnah.
Tujuannya adalah memproteksi hati agar tetap terhubung dengan Allah tanpa gangguan visual.
