Resmi! Kemenag Terbitkan Aturan Belajar Pesantren Ramadan 2026: Cek Jadwal Libur dan Kurikulum Baru

Santri-Mengaji
Suasana santri mengaji di pesantren saat Ramadan 2026. Ilustrasi kebijakan baru Ditjen Pendis Kemenag tentang kurikulum ramah anak dan pesantren hijau. Foto: Pixabay.com

CIREBONINSIDER.COM – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno, resmi menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi panduan teknis bagi seluruh pimpinan pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

​Ditetapkan pada 13 Februari 2026, aturan ini tak sekadar mengatur jam belajar, melainkan membawa semangat transformasi melalui konsep Pesantren Hijau dan pengasuhan ramah anak.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Grebek Pasar: Soroti Kenaikan Harga Cabai yang Mulai ‘Pedas’Lebih Aman Mudik! Dishub Indramayu "Sikat" Rambu Kusam di Pantura Jelang Ramadan 2026

​Jadwal Operasional Belajar & Libur Lebaran 2026

​Berdasarkan SE tersebut, pola pembelajaran santri dibagi menjadi empat fase krusial guna menjaga keseimbangan antara ibadah dan akademik:

– ​18 – 22 Februari 2026: Pembelajaran Mandiri (Santri belajar di lingkungan keluarga, masjid, atau masyarakat sesuai penugasan pesantren).

– ​23 Februari – 15 Maret 2026: Pembelajaran Tatap Muka (Kegiatan aktif kembali di lingkungan pesantren).

– ​16 – 29 Maret 2026: Libur Bersama Idulfitri 1447 H.

– ​30 Maret 2026: Pembelajaran Aktif Kembali.

​”Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan agar pembelajaran tetap berjalan efektif dan adaptif,” jelas Suyitno dalam keterangan resminya.

​Inovasi Kurikulum: Pesantren Hijau dan Ramah Anak

​Yang menarik, Kemenag mendorong pesantren untuk melakukan integrasi materi yang lebih kritis dan kontekstual. Selain mengkaji kitab rujukan untuk jenjang Ula, Wustha, dan Ulya, pesantren kini diminta menyisipkan tiga isu utama:

– ​Muatan Pengasuhan Ramah Anak: Memastikan lingkungan pesantren bebas dari kekerasan.

– ​Pesantren Hijau: Mengintegrasikan kesadaran ekologi dan lingkungan hidup ke dalam kajian kitab.

– ​Isu Kesehatan: Edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) selama berpuasa.

Baca Juga:Cabai Setan Tembus Rp100 Ribu! Bupati Cirebon Sidak Pasar Jelang Ramadan 1447 HResmi! Aturan Sekolah Ramadan 2026 Fokus Karakter, Siswa Diajak Puasa Gawai Satu Jam Sehari

​Adaptasi Pembelajaran: Kurangi Fisik, Optimalkan Asesmen

​Mengingat kondisi fisik santri yang sedang berpuasa, pimpinan pesantren diimbau untuk melakukan penyesuaian aktivitas. Intensitas kegiatan fisik luar ruangan diminta untuk dikurangi.

​Sebagai gantinya, guru dan ustaz didorong mengoptimalkan asesmen formatif. Langkah ini bertujuan untuk memantau perkembangan belajar secara lebih personal, terutama bagi santri berkebutuhan khusus atau mereka yang berpotensi mengalami ketertinggalan materi.

​”Melalui kebijakan ini, kami berharap karakter santri yang religius, berilmu, dan berakhlak mulia semakin kuat, namun tetap selaras dengan perkembangan zaman dan peraturan perundang-undangan,” tutup Suyitno.(*)

0 Komentar