CIREBONINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan 18 titik aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, di balik seremonial tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik menohok terkait efisiensi belanja daerah.
Penandatanganan berita acara serah terima hibah ini berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemkab Subang, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:Dedi Mulyadi Perang Lawan Pungli Wisata: Jangan Kasih Uang ke Tukang Parkir Pembohong!Nasib Pasien Kronis Jabar Terjamin, Dedi Mulyadi Ambil Alih Iuran BPJS Warga yang Terlempar dari PBI Kemensos
Aset senilai puluhan miliar tersebut kini sah beralih fungsi untuk kepentingan publik masyarakat Jawa Barat.
Rincian Aset: Dari Ruang Terbuka Hingga Kantor Samsat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Norman Nugraha, mengungkapkan bahwa aset yang diterima tersebar di berbagai wilayah strategis.
– Total Aset: 18 Titik Tanah dan Bangunan.- Estimasi Nilai: Rp23,3 Miliar.- Rencana Penggunaan: Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas pelayanan publik.
”Salah satu pemanfaatan strategis ada di Depok, yang akan difungsikan sebagai Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Norman.
Kritik Pedas KDM: Stop ‘Korupsi Kultural’!
Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa kepemilikan aset yang banyak akan percuma jika tidak dikelola dengan maksimal.
Ia menyoroti fenomena “Korupsi Kultural” yang sering terjadi di lingkungan pejabat negara.
”Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu seminar, diadakan seminar. Tidak perlu penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu kunjungan kerja atau sewa hotel, tetap dipaksakan ada,” tegas KDM.
Baca Juga:Dedi Mulyadi: Kritik Jadi 'GPS' Pembangunan Jawa Barat, Bukan AncamanJalur "Maut" Pantura Bekasi-Cirebon Segera Diperbaiki, Dedi Mulyadi Akui Adanya Hambatan Administratif
Menurut KDM, praktik membelanjakan uang negara tanpa manfaat nyata bagi layanan publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Ia berharap hibah dari KPK ini menjadi pengingat agar pejabat tidak lagi mencari “celah” dalam pengelolaan keuangan.
KPK: Rakyat Adalah Korban Sesungguhnya
Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
Mungki menekankan bahwa fokus KPK kini tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
”Korban tindak pidana korupsi sejatinya adalah rakyat. Maka, aset ini harus kembali ke rakyat agar benar-benar bermanfaat,” ungkapnya.
