11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR Desak Satgas Satu Atap di Rumah Sakit

Zainul-Munasichin
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin saat memberikan keterangan terkait validasi data 11 juta peserta BPJS PBI dan nasib pasien katastropik di rumah sakit. Foto: Humas DPR RI

CIREBONINSIDER.COM – Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap 11 juta warga memicu alarm keras di Parlemen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah segera membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap Rumah Sakit (RS) untuk menyelamatkan pasien yang terancam kehilangan hak layanan medisnya.

​Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai birokrasi yang kerap membuat pasien miskin “terpingpong” saat membutuhkan pertolongan darurat.

Baca Juga:Skenario Radikal DPR: Gratiskan BPJS Seluruh Indonesia Pakai 'Sisa' Dana Makan Bergizi!Gaji Rp2 Juta Dianggap Mampu? Komisi IX DPR Bongkar Sengkarut Data Desil 6 BPJS Kesehatan

​Nasib 120 Ribu Pasien Katastropik di Ujung Tanduk

​Dari total 11 juta data yang dinonaktifkan, terdapat fakta miris: sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik (penderita penyakit berat seperti kanker, gagal ginjal, dan jantung) ikut tercoret.

Zainul menilai, BPJS Kesehatan seharusnya melakukan mitigasi data lebih awal sebelum eksekusi kebijakan dilakukan oleh Kementerian Sosial.

​”BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya data ini disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos sejak awal, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut, Sabtu (14/2/2026).

​Solusi ‘Satu Atap’ di Rumah Sakit: Cegah Pasien Diusir

​Zainul menyoroti fenomena warga tidak mampu yang baru mengetahui kartu BPJS-nya nonaktif saat sudah berada di RS.

Alih-alih mendapatkan perawatan, mereka seringkali diminta pulang untuk mengurus administrasi yang rumit.

​Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan Tim Ad Hoc Satu Atap di RS Pemerintah yang melibatkan:

– ​Petugas BPJS Kesehatan (Verifikasi teknis)- ​Dinas Kesehatan (Otoritas layanan)- ​Dinas Sosial (Validasi status kemiskinan/DTKS)

Baca Juga:DPR Desak Mensos Revisi SK No 3/2026: 11 Juta Peserta PBI BPJS Jangan Digantung tanpa Hukum!Gus Ipul Pastikan 106 Ribu Peserta BPJS Penyakit Berat Sudah Reaktivasi Otomatis

​”Saya membayangkan ada tim yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi, saat pasien datang dan kepesertaannya mati, klarifikasi dan penilaian dilakukan detik itu juga. Jangan sampai masyarakat yang sudah sulit dibebani birokrasi hirarkis,” paparnya.

​Masa Transisi 3 Bulan: Validasi Tanpa Gejolak

​Tiga bulan ke depan menjadi periode paling krusial untuk validasi ulang data. Zainul memperingatkan agar tidak ada warga di bawah Desil 4 (sangat tidak mampu) yang dicoret hanya karena kesalahan input data yang menganggap mereka masuk Desil 5 ke atas.

​Ia menekankan bahwa Kemenkes dan BPJS Kesehatan tidak boleh hanya berlindung di balik status sebagai “user” atau pengguna data Kemensos.

0 Komentar